Nama : Sri Julfiyanik
Kelas : 1APS1
NIM : 201420000436
Fakultas : Syariah dan Hukum
Prodi : Perbankan Syariah
Universitas : Universitas Islam Nahdlatul Ulama Jepara
KOSEMA (Koperasi Sejahtera Masyarakat) | TATA PEREKONOMIAN BERLANDASKAN NILAI-NILAI KEMANUSIAAN/KEADILAN
Pancasila merupakan
dasar negara yang memiliki nilai-nilai luhur yang menjadi pembeda dengan
negara-negara lain. Nilai tersebut adalah nilai kemanusiaan dan keadilan. Kemanusian
yang adil dan beradab mengandung pengertian bahwa Indonesia diakui dan
diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya selaku makhluk ciptaan tuhan
yang maha Esa, yang sama derajatnya, sama hak dan kewajiban nya, tanpa
membedakan agama, suku, ras, dan keturunan. Keanekaragaman masyarakat Indonesia
dapat menjadi kebanggaan namun dapat pula menjadi suatu ancaman bagi bangsa
Indonesia. Adanya keanekaragaman memungkinkan suatu komunitas masyarkat dapat
memilih untuk hidup berkelompok dengan orang lain yang mungkin saja berbeda
dengan ras, suku, budaya atau bangsa yang dimiliki, maka dari itu sikap adil
dan beradab dalam hal ini sangat penting dan diperlukan.
Pendidikan di Indonesia
tidak terlepas dari ajaran Pancasila. Mulai nilai-nilainya dapat
diinternalisasikan kedalam pendidikan ekonomi. Ekonomi Pancasila yang
berorientasi pada sila I yakni ekonomi harus mendasarkan diri pada moralitas,
karena Tuhanlah sesungguhnya pemilik dan penguasa atas semuanya, sila ke-II
ekonomi itu harus bersifat manusiawi dan adil serta, sila ke-III adalah bentuk
nasionalisme ekonomi bahwa setiap kebijakan harus sejalan dengan napas
nasionalisme, sila ke-IV merupakan bentuk prinsip demokrasi ekonomi, dan sila ke-V
yakni mencapai keadilan bersama untuk menuju kemakmuran bangsa Indonesia. [1]
Nilai-nilai kemanusiaan
atau keadilan juga dapat mengembangkan ekonomi. Ekonomi dapat diartikan sebagai
kegiatan manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi.
Pengertian ekonomi yang lainnya mengartikan bahwa ekonomi sebagai pengukur
tingkat kemajuan suatu negara. Sedangkan ekonomi secara umum dapat diartikan
sebagai ilmu yang berhubungan tentang sumber material seseorang, masyarakat,
dan negara untuk meningkatkan kesejahteraan.[2]
Kemanusian atau
keadilan ini bermakna menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, gemar
melakukan kegiatan-kegiatan kemanusiaan, dan berani membela kebenaran dan
keadilan. Sadar bahwa manusia adalah sederajat, maka bangsa Indonesia merasa
dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu perlu dikembangkan
sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa-bangsa lain. Dalam
dunia pendidikan ekonomi mengandung makna bahwa dalam melakukan kegiatan
perekonomian senantiasa berpedoman pada pengakuan harkat dan martabat bangsa
Indonesia. Setiap kegiatan ekonomi harus menempatkan masyarakat sebagai subjek
bukan sebagai objek. Selain itu kemanusiaan atau keadilan juga mengandung makna
bahwa adanya kehendak untuk mewujudkan pemerataan sosial sesuai kemanusiaan
sehingga diharapkan dapat mengurangi kemiskinan dan pengganguran.
Kesempatan untuk
merubah mainstream ekonomi melalui pendidikan yang dirintis melalui pembelajaran
dikelas, merupakan kesempatan emas untuk anak-anak muda
mengubah pola pemikiran mainstream ekonomi dan memperjuangkan kembali
ekonomi Pancasila. Sudah menjadi keharusan jika pelaksanaan pendidikan kita
dirubah menjadi pendidikan yang berciri khaskan Indonesia sesuai dengan kultur
budaya bangsa Indonesia. Ideologi Pancasila seharusnya dianut dan diwujudkan
dalam pendidikan sehingga dapat mewujudkan masyarakat yang bermoral dan
berkarakter Pancasila. Dengan demikian melalui pendidikan ekonomi baik didalam
proses pembelajaran disekolah (formal), luar sekolah dan keluarga (non formal)
akan menciptakan Sumber Daya Manusia Indonesia yang bersikap, berprilaku, dan
berkarakter Pancasila.
Fokus pada perekonomian
yang adil yakni berlandaskan ideologi Pancasila dapat menjadikan jati diri
bangsa Indonesia menuju masyarakat yang berkeadilan dan mewujudkan
kesejahteraan bagi rakyat Indonesia. Kekeliruan dapat dilihat dari pembelajaran
ekonomi yang lebih mengarah kepada ekonomi Neoliberal sehingga pembelajaran
ekonomi yang selama ini diajarkan belum sepenuhnya dikaitkan dengan ekonomi
Pancasila. Sehingga dalam prakteknya dampak pembelajaran ekonomi barat
mengakibatkan siswa bersifat individual dan kurangnya rasa kebersamaan dan
kekeluargaan. Kesalahan inilah yang seharusnya kita sadari dan sudah saatnya
pula untuk diluruskan, sebab jika kita biarkan maka keberlangsunganya akan
terus menerus yang berdampak negatif bagi masa depan bangsa Indonesia.
Permasalahan juga
terjadi akhir-akhir ini di Indonesia mengalami pertumbuhan ekonomi yang
signifikan, namun pertumbuhan tersebut hanya dinikmati oleh segelintir orang.
Pembangunan yang tidak berkeadilan disebabkan belum diimplementasikanya secara
optimal sistem ekonomi Pancasila, baik oleh masing-masing pelaku ekonomi
(mikro) maupun oleh pemerintah (makro). Secara sistem ekonomi Pancasila
dirumuskan menjadi beberapa komponen sistem yang saling berkaitan antara yang
satu dengan yang lainnya. Sila pertama dan sila kedua merupakan dasar/input
setiap aktivitas ekonomi yang dirumuskan dengan etika ketuhanan dan
kemanusiaan. Sila ketiga dan sila keempat merupakan metode/proses/cara kerja
yang dan dirumuskan melalui azas kekeluargaan dan nasionalisme. Sila kelima
merupakan tujuan/output dari ekonomi pancasila dirumuskan dengan keadilan sosial
ekonomi yang adil dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
Solusi yang bisa diambil dari masalah di atas dengan cara
memanfaatkan perkembangan koperasi yang sangat pesat sekarang ini. Di
Indonesia, koperasi merupakan sebuah badan usaha bersama yang bersifat
legal-formal. Sebagai lembag sosial-ekonomi, koperasi merupakan perwujudan
nyata konsep ekonomi Pancasila yang bertujuan menolong individu secara
bersama-sama atau berkelompok. Dalam koperasi, setiap anggota memiliki hak dan
kewajiban yang sama dan mampu menghidupkan peran kesetiakawanan dan keadilan
sosial secara nyata. Dalam menumbuhkan perekonomian nasional, koperasi sangat
berperan signifikan dalam mendorong pendapatan nasional.
Melalui koperasi
diciptakan daulat rakyat, dimana hubungan antar manusia dijiwai semangat
kebersamaan untuk maju bukan seperti ekonomi kapitalisme yang sibuk mengejar
keuntungan ekonomi semata meski harus meminggirkan nilai moral, etika dan
akhlak. Pengenalan koperasi di Indonesia sudah dimulai sejak kemerdekaan,
dimana pendiri bangsa menginginkan ekonomi Indonesia mendorong terwujudnya
masyarakat Indonesia yang makmur dalam kebersamaan dan bersama dalam
kemakmuran. Pengembangan koperasi diarahkan mampu memenuhi jiwa Pancasila dan
UUD 1945 dimana koperasi merupakan lembaga kehidupan rakyat Indonesia yang
dijamin hak hidupnya untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan sehingga berhasil mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur bagi
seluruh rakyat Indonesia. [3]
Cara
operasional kerja koperasi tersebut antara lain sebagai berikut:
Koperasi adalah model
dalam kehidupan nyata dari konsepsi ekonomi yang berkemanusiaan atau keadilan.
Beberapa hal pendukung pandangan ini sebagai berikut:
1. Koperasi
berlandaskan semangat ekonomi moral, etika dan akhlak dengan mengupayakan
setiap anggotanya sejahtera dan maju bersama, bukan sibuk mengejar keuntungan
pribadi dengan menghalalkan segala cara.
2. Secara
sosial-budaya, koperasi sesuai dengan semangat kebersamaan atau kolektivitas
yang menjadi ciri khas masyarakat Indonesia sejak dulu.
3. Koperasi
berangkat dari pemikiran mengenai kenyataan dalam kehidupan ekonomi bangsa
Indonesia, yang mengalami kemiskinan dan kesenjangan sosial tinggi sehingga
dibutuhkan jembatan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui konsep
koperasi ini. untuk mendorong kehidupan rakyat yang makmur dan sejahtera.
4. Setiap
anggota dapat memaksimalkan koperasi dalam mencukupi standar kebutuhan hidupnya
baik papan, pangan, sandang dan kebutuhan lainnya. Dalam koperasi, juga
terdapat peluang pinjaman dengan persyaratan yang tidak seketat dunia bisnis
komersial. Pinjaman itu dapat dipakai anggota untuk memulai usaha menuju
kehidupan ekonomi yang lebih baik. Sebab segala pembiayaan dan roda
perekonomian yang menentukan kemajuan maupun kemunduran koperasi menjadi
tanggung jawab bersama seluruh anggotanya.
5. Koperasi
juga memberikan kesempatan kepada anggota memberikan saran, masukan dan kritik
melalui forum resmi. Mengacu kepada ciri-ciri ekonomi Pancasila sejatinya
koperasi sudah memenuhi syarat antara lain koperasi digerakkan semangat modal
finansial yang sudah disepakati bersama para anggota dalam mendorong adanya
pemerataan sosial sesuai nilai kemanusiaan. Koperasi juga dapat menjadi sarana
memupuk nasionalisme dimana melalui koperasi dibangun semangat mencintai bangsa
dengan membeli produk di koperasi, memberikan pinjaman modal kepada anggota
dalam memajukan usahanya dan mendorong perekonomian nasional yang tangguh.
6. Menjadi
penting dalam menjalankan kegiatan koperasi, dikembangkan semangat pembangunan
ekonomi dan finansial dengan mengedepankan rasa keadilan. Nilai adil dan
beradab dapat muncul dengan adanya kesadaran menyerap aspirasi anggota
koperasi, mengajak partisipasi aktif anggota dalam memberikan masukan terhadap
kerja pengurus koperasi dan pembagian sisa hasil usaha yang adil dan merata,
serta transparan terhadap anggota.
7. Mengupayakan
keadilan sosial dalam arti, koperasi tidak membedakan status sosial maupun
sesuatu yang mengarah kepada tindakan SARA. Selama anggota yang tergabung dalam
koperasi memahami kewajibannya, maka mereka berhak mendapatkan hak dari apa
saja yang diusahakan koperasi demi memajukan kepentingan usaha. Keadilan sosial
dapat juga dimaknai pembagian hasil produksi koperasi secara nyata kepada
anggotanya.
Oleh
karena itu, dalam tata perekonomian berlandaskan nilai-nilai
kemanusiaan/keadilan peran generasi muda sangatlah penting. Perlu ada sebuah
gebrakan yang mendorong pembentukan ekosistem sebuah usaha baru yang melibatkan
unsur kemanusiaan dan keadilan didalamnya. Pada generasi milenial sekarang ini,
sangat canggih teknologi dan pendidikannya, mereka mempunyai peluang besar dan
pemikiran luas mengenai pandangan Indonesia kedepannya. Pendidikan yang tinggi
haruslah dimanfaatkan dan disalurkan sebagai implementasi ekonomi selanjutnya.
Kalau bukan kita siapa lagi.
DAFTAR
PUSTAKA
Rohmah Miftakhur.2019.INTERNALISASI
NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI PENDIDIKAN EKONOMI. Jurnal Ilmiah Pendidikan
dan Ekonomi. Vol 3. No. 2. Hal 85-94.Diakses tanggal 31/01/21.
Saputra Inggar ,
Saoqillah Akhmad .2017.KOPERASI SEBAGAI
SOKO GURU PENGGERAK EKONOMI PANCASILA. Jurnal Riset Manajemen dan
Bisnis.Vol.2.No.2, hal.139 – 146.Diakses tanggal 05/02/21.
Widyadari.2020.PENDIDIKAN EKONOMI DALAM NILAI-NILAI
PANCASILA. Vol. 21. No. 1. Hal 238-248.Diakses tanggal 31/01/21.
[1] Rohmah Miftakhur. INTERNALISASI NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI PENDIDIKAN EKONOMI. Jurnal Ilmiah Pendidikan dan Ekonomi. Vol 3. No. 2. Hal 85-94 (diakses pada tanggal 31 Januari 2021 pukul 22.00)
[2] Widyadari.PENDIDIKAN EKONOMI DALAM NILAI-NILAI PANCASILA. Vol. 21. No. 1. Hal
238-248 (diakses pada tanggal 31 Januari 2021 pukul 22.15)
[3] Saputra Inggar , Saoqillah Akhmad
. KOPERASI SEBAGAI SOKO GURU PENGGERAK
EKONOMI PANCASILA. Jurnal Riset Manajemen dan Bisnis.Vol.2.No.2, hal.139 -
146 (diakses pada 5 Februari 2021 pukul 19.30)
0 komentar:
Posting Komentar