Risa Dwi Ratna Sari/Dr.Wahidullah/Universitas Islam Nahdlatul Ulama Jepara
Sistem Khalifah Perspektif NU
Setelah khilafah turki usmani pada 3
maret 1924, ada beberapa kalangan yang menganggap peran islam dalam kegiatan
politik global selama lebih dari 13 tahun telah berakhir dan keberadaan umat
islam mulai terpuruk. Pertengahan abad ke XIII Baghdad mengalami keruntuhan.
Dikrenakan serangan dari Mongol yang menandai runtunya masa kejayaan Islam.
Mulai dari situ kekuatan politik islam mengalami penurunan yang cukup drastic,
dan wilayah kekuasaanya terpecah pecah menjadi beberapa kerajaan kecil dan
diantara mereka saling bermusuhan dan saling berperang. pada abad XVI muncul
tiga kerajaan yang cukup jaya sehingga bisa menggantikan posisi Dinasti
Abassiyah. Kerajaan yang pertama yaitu kerajaan Turki yang beraliran sunni, di
Turki. Yang kedua yaitu Safawi yang menganut aliran syiah di Persia. Dan
kerjaan yang terakhir yang dapat menggantikan posisi Dinasti Abbassiyah yaitu
Mughal yang beraliran Sunni yang terletak di Benua India. Dari ketiga kerajaan
tadi Kerajaan Turki Ustmani lah yang paling Berjaya dan yang paling lama
memerintah dan bahkan mampu menguasai wilayah sampai Kawasan Timur Tengah dan
bagian Timur Benua Eropa. Namun kerajaan tersebut dianggap sebagai Khalifah
yang tidak bisa mempertahankan kejayaannya. Kerajaan tersebut bubar pada bulan
Maret 1924 setelah Kemal Attaturk membentuk Negara Nasional sekuler.
Keruntuhan khalifah Usmani
menjadikan umat islam kehilangan kewibawaannya di pandangan dunia, dulu islam
mengalami kejayaan dan kini islam hanya dianggap sebelah mata saja yang
diperlakukan tidak adil. Umat islam yang merasa kehilangan pelindung khilafah
kini hati mereka berkeping keeping, pikiran mereka pecah dikarenakan adanya
sebuah system pemerintahan yang disebut dengan system pemerintahan Nasionalisme
yang dipandang bahwa islam tidak lagi sebagai perekat utama kehidupan mereka.
Mulai dari itu umat islam dipenjuru
dunia berusaha mengembalikan kejayaan umat islam dan berusaha membangun kembali
system politik Islam. Paling tidak bisa memengaruhi pemerintahan masing masing
untuk memberikan kesempatan kepada umat islam untuk melakukan kehidupan yang
islami, kemudian mempunyai ide untuk membentuk kembali Negara Khalifah pada
tahun 1928 yang dipelopori oleh Hasan al-Banna engan cara membangun suatu
gerakan Ikhwanul Muslimin. Namun gerakan yang dipelopori oleh Hasan al-Banna
ini mendapat pertentangan dan mendapatkan tekanan dari penguasa penguasa bahkan
dari Negara Negara islam .
Khilafah secara umum merupakan
bentukan dari Mashdar takhallafa, yang mempunyai arti mengikuti.orang bisa
disebut sebagai pengikut jika ia ada dibelakang orang lain dan menggantikan
tempatnya. Tidak itu saja, seseorang bisa dikatakan menggantikan suatu posisis
dari orang lain apabila ia melakukan fungsi fungsi yang diberikan orang yang
berwenang kepadanya.dan adapun makna dari khilafah yang ada dikalangan para
ulama disamakan dengan istilah dari kata al imamah yang mempunyai arti
kepemimpinan, yakni kepemimpinan yang menyeluruh dalam masalah yang berkaitan
dengan persoalan keagamaan dan persoalan yang ada di dunia ini. Khaliifah
adalah pengganti dari orang lain atau seseorang.
Khalifah adalah system pemerintahan
islam yang tidak dapat dibatasi, sehingga khalifah islam meliputi berbagai suku
dan bahasa aupun ras, dan pada dasarnya system kekhalifahan adalah kepemimpinan
yang umum yang bertujuan untuk mengurus agama dan suatu Negara sebagai penerus
dari nabi. Di sini agenda islam transional secara perlahan tetapi berusaha
untuk menggantikan nilai nilai local yang dipunyai oleh suatu daerah. Islam
adalah suatu agama yang universal umu dan tidak bisa dibantahkan, dikarenaka
islam adalah suatu nilai dan ajaran yang umum inilah, maka islam dianggap suatu
agama yang bersifat fleksibel yang cukup tinggi untuk perubahan konteks, dan
dikarenakan itu semua usaha penyamaan penafsiran atas agama islam, yang
berkaitan dengan masalah masalah keduniaan adalah suatu pembohongan terhadap
nilai dasar islam.
Khilafah sebagai suatu sitem
pemerintahan adalah suatu fakta dalam sejarah yang dulu pernah dipraktikan oleh
para al khulafa’ al rasyidin. Al khulafa’ ala rasyidin adalah para penjalan
system khalifah pemerintahan, dan pada saat itu kehidupan belum berada dibawah
Negara nasional, dan oleh karena itu pada masa dulu sangat coock untuk
m,enjalankan pemerintahan system khalifah ini, kemudian muncul lah sistemnegara
bangsa dan system khalifah ini mulai kehilangan kedudukannya, dan bahkan kebangkita khalifah ini terjadi di
sebuah utopia.
Era kekhalifahan merupakan suatu
pembelajaran yang baik yang berkaitan dengan materi yang kita bahas. Golongan
non khalifah yang menyebut dirinya dengan golongan khawarij merupakansesuatu
yang sangat menakutkan untuk keberlangsungan kepemimpinan pada masa Ali. Dan
hingga akhirnya mereka bisa berhasil membunuh ali pada saat subuh, dan setelah
kematian Ali kekhalifahan masih berlanjut tetapi mu’awiyah dan para pengikutnya
memimpin dengan pemerintahan yang keras, dan semua pengikut Ali disebut dengan
pengikut aliran Syiah dan mereka tidak diberi kesempatan hidup yang sama mereka
pasti diusir dari kampong mereka dilahirkan.
Kebanyakan para ulama klasik dan pertengahan
pada dasarnya menerima dan tidak mau memasalahka lagi tentang keabsahan system
khalifah yang mereka temukan pada zamannya, apakah dengan adanya seorang
khilafah yang dilaksanakan pada zaman Khulafa Al Rasyidin atau raja memerintah
atasa dasar tururn temurun gelara yang diberikan gelar khalifaha, apakah bentuk
negaranya supra nasional, dan dengan kekuasaan yang mutlak, mereka tidak cukup
besar perhatiaanya kepada cara bagaiman seorang khalifah naik ke tahta, apakah
dengan cara pengangkatan atau dengan cara peninjukan maupun pemilihan, Apalagi
sampai berpolemik.
Setelah masa orde baru, muncul
banyak gerakan gerakan yang ingin meneggakkan kembali Negara islam ikut
meramaikan pergerakan islam, bahkan opini dari gerakan gerakan tersebut
senderung lebih mendominasi dan mengalahkan gerakan islam seperti Nahdlatul
Ulama dan Muhammdiah. Bahkan gaung gerakan seperti HTI dan FPI cenderung lebih
keras dibandingkan dua organisasi besar di Indonesia, NU jelas tidak tinggal
diam para petinggu Nu secara tegas diberbagai kegiatan menyatakan sikap
penolakan terhadap gerakan gerakan tersebut, dan berbagai banyak pertemuan
pimpinan dan ulama NU, isu yang menjadi pembicaraan penting adalah penolakan
mereka terhadap Negara islam atau system khilafah serta mengajak untuk berupaya
mempertahankan keutuhan NKRI.
Penolakan Nu terhadap suatu system
Negara khalifah dan Negara islam sebenarnya sudah banyak didiskusikan oleh KH.
Abdurrahman Wahid atau yang sering disebut dengn Gusdur. Pendirian tegas Gusdur
terhadapa ide formalisasi negar islam yang menurutnya absurd dan ahistoris.
Gusdur lebih menyetujui sebagai bagian dari kehidupan setiap individu dalam
masyarakat.
Dilihat dari banyaknya laporan yang
sudah masuk dari pengurus dan warga NU
yang ada diseluruh Indonesia yang berhubungan dengan munculnya penyebaran
informasi dan suatu gerakan politik setelah reformasi untuk menghidupkan system
khalifah lagi dinegara Indonesia yang bisa memicu perpecahan NKRI, kemudia para
pengurus besar Nu mengadakan acara musyawarah Nasional Alim Ulama yang diadakan
pada tanggal 1 dan 2 November 2014 yang diselenggarakan di gedung PBNU di
lantai 8 yang berisikan sekitar 40 lebih orang ng berasal dari para Rais
Syuriah PBNU dan Para Rais Syuriah PWNU seluruh Indonesia.
Dalam acara komidi Bahtsul Masail
Dinniyah Musyawarah Nasional Ulama Nu tersebut secara khusus untuk membicarakan
tentang Khilafah dalam persepektif Nahdlatu Ulama. Dan setelah melakukan
musyawarah tersebut dan perdebatan yang cukup sengit akhirnya para ulama
tersebut menyepakati enam point penting yang resmi dan diputuskan menjadi
sebuah kepiutusan hasil Munas NU.
pertama islam sebagai agama yang
komprehensi tidak mungkin membiarkan masalah Negara dan pemerintahan dari
agenda pembahasannya, namun tidak dalam konsep yang utuh, namun hanya dalam
bentuk prinsip prinsip dasar. Dalam masalah ini sudah diberikan petunjuk yang
baik untuk umatnya.
Kedua mengangkat pemimpin adalah
wajib hukumnya, karena dalam kehidupan manusia akan kacau jika tidak ada
seorang yang memimpinnya.
Ketiga islam tidak menentukan
apalagi yang sudah menjadi kewajiban dalam bentuk suatu Negara dan suatu system
pemerintahan dan terkhusus bagi pemeluknya, umat diberi kewenangan sendiri
untuk mengatur dan merancang suatu system pemerintahannya yang sesuai dengan
suatu perkembangan zaman dan tempat. Namun yang sangat penting dari suatu
pemerintahana adalah harus bisa melindungi dan menjamin semua rakyatnya unruk
bisa menerapkan ajaran agamanya dan bisa tercipta suasana yang kondusif dam
muncullah kemakmuran kesejahteraan dan keadilan Negara.
Keempat Khilafah sebagai suatu sitem
pemerintahan adalah suatu fakta dalam sejarah yang dulu pernah dipraktikan oleh
para al khulafa’ al rasyidin. Al khulafa’ ala rasyidin adalah para penjalan
system khalifah pemerintahan, dan pada saat itu kehidupan belum berada dibawah
Negara nasional, dan oleh karena itu pada masa dulu sangat coock untuk menjalankan
pemerintahan system khalifah ini, kemudian muncul lah sistemnegara bangsa dan
system khalifah ini mulai kehilangan kedudukannya, dan bahkan kebangkita khalifah ini terjadi di
sebuah utopia.
Kelima, NKRI adalah hasil adari
suatu perjanjian luhur kebangsaan dengananak bangsa Indonesia. NKRI di bentuk
untuk Sebagai wadah segenap elemen dikarenakan Indonesia adalah suatu Negara
yang majemuk yang berkeragaman dan banyak memiliki agama ras suku dan bangsa.
Jadi sudah menjadi tugas bagi elemen bangsa Indonesia untuk berupaya untuk bisa
mempertahankna dan memeperkuat Negara Kesatua Republik Indonesia, oleh karena
itu setiap jalan dan mnculnya banyak gerakan gerakan yang mengancam keutuhan
NKRI harus dicegah agar tidak mengancam kedaulatan NKRI.
Keenam, para umat islam tida boleh
terjebak dalam symbol symbol dan formalitas yang terlihat dengan islami, tetapi
para umat islam wajib mempunyai komitmen untuk segala sesuatu. Dengan demikian,
usaha untuk memperjuangkan nilai nilai substansif ajaran islam dalan sebuah
Negara, islam atau bukan sangat jauh lebih penting dari pada hanya
memeperjuangkan tegaknya sismbo symbol dari Negara islam.
Jadi, organisasi NU menjadi suatu
bagian penting dalam membendung dari pemikiran politik islam Radikal di Negar
Indonesia. NU merupakan suatu organisasi islam yang moderat terbesar bukan
hanya di Indonesia namun, selurus dunia. Dalam berbangsa dan bernegara Nu telah
berupaya untuk memperlihatkan sikapnya terhadap NKRI, pancasila dan UUD 1945.
Dalam pandangan Nu, bangsa dan Negara Indonesia sudah final karena sudah
menjadi kesepakatan para pendiri banmgsa yang termasuk juga para ulama,
Indonesia merupakan hasil dari perjuangan masyarakat islam di Indonesia
sehingga semua umat islam mempunyai kewajiban untuk mempertahankannya,
Khalifah bkanlah sebuah kewajiban
bagi agama islam dalam pemahaman NU dan islam tidak ada yang pernah untuk
mewajubkan umatnya untuk melakukan system khalifah atau bernegara Islam karena
memang islam tidak mewariskan Negara. Sehingga yang dipandang sangat penting
adalah mendirikan Negara yang bisa menaungi dan bisa mengayomi seluruh umat
islam dan mampu untuk memenuhi kebutuhan pokok dari seluruh masyarakatnya.
Berdasarkan atas pemahaman NU
terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pancasila inilah yang
menjadikan organisasi massa yang terbesar di Indonesia, terlibat aktif dalam
membendung gagasan kekhalifahan yang disuarakan oleh para kelompok kelompok
islam serti Hizbut Tahrir di indonesia
0 komentar:
Posting Komentar