My Inscription

  • Home
  • Jurusan
    • RPL
    • TKJ
    • MULTIMEDIA
  • Downloads
    • LINUX
    • UBUNTU
    • DEBIAN
      • Office
  • BLC TELKOM KLATEN
  • PEMROGRAMAN
  • REKAN KERJA
    • RIZKA MALA ALFIANA
    • FERRY KURNIAWAN
    • DENI OCTASAPUTRA
  • DOKUMENTASI
    • foto
    • video

Selasa, 03 Agustus 2021

PRESPEKTIF NU TENTANG NEGARA DEMOKRASI DI INDONESIA

 Srijulfiyanik.blogspot.com     01.26     No comments   

Desy Dwi Fitriani Putri/Dr.Wahidullah/Universitas Islam Nahdlatul Jepara

DEMOKRASI PRESPEKTIF NU


A. Pengertian Negara Demokrasi

     1. Pengertian Negara           

            Negara adalah arti dari beberapa kata asing, state (inggris), staat (Belanda dan Jerman), etate (Prancis). Secara istilah negara adalah sebagai organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup dalam satu kawasan, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Menurut Harlod J. Laski pengertian negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat yang secara sah lebih baik dari pada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.

            Menurut Mahfud M.D., Suatu negara harus memiliki tiga unsur penting yaitu, rakyat, wilayah, dan pemerintah. Ditunjang dengan unsur adanya pengakuan dari dunia internasional sebagai bentuk dari unsur deklaratif. Adapun pokok-pokok unsur negara diantaranya adalah sebagai berikut:

a. Rakyat

            Rakyat dalam pengertian keberadaan suatu negara adalah sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa persamaan dan bersama-sama suatu wilayah negara.

b. Wilayah                                           

            Wilayah merupakan unsur negara yang harus terpenuhi dengan batasan-batasan teritorial yang jelas. Secara umum, wilayah yang dimaksud yaitu terdiri dari daratan, perairan, dan udara.

c. Pemerintah

            Pemerintah adalah alat kelengkapan negara yang bertugas untuk memimpin organisasi negara. Untuk mewujudkan suatu cita-cita tersebut dijumpai bentuk-bentuk negara dan pemerintah. Pada umumnya, nama sebuah negara identik dengan model pemerintahan yang berbeda untuk menjalankannya.

d. Pengakuan Negara Lain

            Unsur dari pengakuan negara lain hanya bersifat menerangkan tentang adanya negara. Dalam hal ini, ada dua macam pengakuan suatu negara, yaitu: pengakuan secara de facto dan pengakuan de jure. Arti dari pengakuan de facto ialah pengakuan atas fakta adanya negara, pengakuan ini di dasari adanya wilayah, rakyat, dan pemerintah. Sedangkan pengakuan de jure adalah pengakuan akan sahnya suatu negara atas dasar pertimbangan yang yuridis menurut islam.

            Adapun tujuan dari terbentuknya suatu negara dalam tradisi barat, menurut Thomas Aquinas dan Agustinus, tujuan dari negara adalah untuk mencapai kehidupan yang aman dan tentram dengan taat kepada pimpinan negara yang menjalankan berdasarkan kekuasaan tuhan yang diberikan kepadanya. Dalam konteks kenegaraan di indonesia tujuan negara adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, Yang sebagaimana tertuang dalam pembukaan dan penjelasan UUD 1945.

2. Pengertian Demokrasi

            Kata demokrasi mempunyai arti yang sangat luas. Namun dalam dunia modern, pengertian demokrasi dapat ditekankan pada makna bahwa kekuasaan tertinggi dalam urusan politik ada di tangan rakyat. Seperti yang di rumuskan oleh negarawan Amerika Serikat Abraham Lincoln, menurutnya demokrasi dapat diartikan dengan bentuk pemerintahan dan rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Secara literal, Demokrasi berasal dari bahasa yunani yaitu “demos” yang mempunyai arti rakyat dan “kratos” yang berarti berkuasa (goverment of rule by the people) dengan pemaknaan kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat dan dijalnkan langsung oleh wakil-wakil yang mereka pilih di bawah sistem pemerintahan yang bebas. Menurut Miriam Budiardjo, konsep demokrasi lahir dari pemikiran mengenai hubungan negara dan hukum di Yunani kuno dan di praktikkan dalam kehidupan bernegara antara abad 4 SM-6 M, Akan tetapi konsep demokrasi ini kembali digunakan pada zaman modern sekurangnya ada dua hal penting pada peristiwa yang mendorong timbulnya kembali“demokrasi”.Peristiwa pertama ketika terjadinya Raissance yakni aliran yang menghidupkan kembali minat pada sastra budaya yunani kuno dengan kebebasan berfikir dan betindak bagi manusia tanpa ada yang membatasi, dan Peristiwa kedua, Reformasi yang terjadi pada revolusi agama di eropa barat pada abad ke-16. Sebagai suatu pemerintah, demokrasi telah didefinisikan berdasarkan wewenang bagi pemerintah, dengan tujuan menjalankan roda pemerintahan atas kehendak rakyat, demokrasi juga dapat diartikan sebagai sistem yang berdiri diatas hak manusia, kebebasan, pluralisme politik, pemilihan parlemen serta menjalin kerja sama antar negara, dan lain-lain.

            Ada dua latar belakang dalam pemikiran untuk memahami demokrasi yang harus dipisahkan antara satu dengan yang lainnya. Pemikiran yang pertama adalah ide dan konsep, artinya bahwa hampir seluruh pemerintahan yang ada di dunia menerima serta menyerap makna demokrasi secara luas bahkan pemerintahan otoriter pun dengan menggunakan istilah “demokrasi” untuk mengkarakteristikan aspirasi mereka: seperti “demokrasi Liberal”,“demokrasi komunis”, “demokrasi rakyat”, demokrasi sosialis” dan lain sebagainya. Pemikiran yang kedua, demokrasi berlaku praktis artinya demokrasi dapat berlaku dengan mudah dan diperuntukan untuk kesejahteraan rakyat sebagaimana pengertian dan tujuan demokrasi itu sendiri yakni Pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

            Pemerintahan oleh rakyat dimana kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat, kebebasan berbicara, serta berkumpul dan berserikat. Kebebasan memilih pemimpinnya merupakan contoh ide demokrasi yang dapat di berikan. Sebagai praktiknya, hakikat Demokrasi sesungguhnya merupakan bagian dari cara pandang berpolitik yang mengedepan suara rakyat yang terikat aturan dan sistem dalam tata cara pelaksaannya. Menurut Masykuri Abdillah dalam bukunya Demokrasi di Persimpangan Makna, mengambil definisi umum yang digunakan oleh ilmuwan sosial yakni Joseph A. Schumpeter yakni sebuah perencaaan institusional untuk mencapai keputusan politik dimana suara individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan dengan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat. secara sederhana dari kutipan diatas dapat diartikan sebuah metode politik, sebuah mekanisme untuk memilih pemimpin suatu negara.

3. Nilai-nilai  Menurut  Pandangan  Nu Dalam  Mengkonseptualisasikan  Demokrasi

            Terciptanya  NU  Jawa Barat sebagai keagamaan organisasi yang mandiri massa dan mashlahat  bagi  umat  serta  senantiasa mengawal  terwujudnya  masyarakat Jawa  Barat  yang  lebih  sejahtera, berkeadilan  dan  demokratis  atas  dasar Islam Ahlus-Sunnah  Wal-Jama’ah. PWNU  Jawa  Barat  sebagai  organisasi masa  keagamaan  yang  memiliki  basis masa  sangat  banyak  ini,  berkeinginan melanjutkan peranannya dalam mendakwahkan  ajaran  islam  Ahlussunnah  waljama’ah  di  Jawa  Barat sebagai  visi  utama  yang  mendasari tujuan-tujuan selanjutnya. kesejahteraan yang Aspek diinginkan bermakna  masyarakat  yang  memiliki kecukupan  secara  spritual  dan  material. Aspek  spiritual  ini  yang  paling memungkinkan  PWNU  Jabar  dalam memperjuangkannya.  Masyarakat  adil sejatinya masyarakat  yang  dapat menempatkan posisinya individu maupun berkehidupan. sosial Keadilan sebagai dalam dan kesejahteraan  merupakan  dua  sisi  yang saling  berkaitan.  Dari  adil  akan  muncul kesejahteraan.  Hal  ini  pula  yang menjadi  visi  dari  Nahdlotul  Ulama. Aspek  yang  paling  penting  adalah terciptanya masyarakat yang demokratis.  PWNU  Jabar  berkeinginan dalam  mewujudkan  masyarakatnya sebagai masyarakat yang mengaplikasikan  nilai-nilai  demokratis yang akan menunjang  terhadap pembangunan  masyarakat  Jawa  Barat sendiri bahkan masyarakat nasional.

              Nilai-nilai demokrasi  dalam pandangan  NU  tercermin  dalam  sikap kemasyarakatan  NU  yakni  pertama tawazun  (serasi,  selaras,  seimbang), kedua  tawassuth  (NU  bersikap  moderat tidak sebaliknya  tathoruf/ekstrem), ketiga  tasamuh  (toleran),  keempat i’tidal  (adil)  dan  kelima  amar’ma’ruf nahi munkar.

              Berdasarkan  pendapat  yang dikemukakan  oleh  warga  NU  tentang demokrasi, mereka memiliki pemahaman  masing-masing  terhadap konsepsi  tersebut,  hal  tersebut  dapat disebabkan  oleh  perbedaan  sudut pandang masing-masing, pengalaman atau luasnya pendidikan.

Demokrasi  diartikan  dalam  dimensi proses  politik  untuk  memilih  suatu kepengurusan/sistem pemerintahan. Dalam  hal  ini  yang  terjadi  adalah pemaknaan  demokrasi  dalam  dimensi secara  politik  formal.  Hal  tersebut didasari dari pendapat yang dikemukakan  oleh  Levin  dalam  Fuad (2006:27),  yang  dimaksud  politik formal  adalah  “pemberian  hak  suara, pemilihan umum  dan partai politik”.

            Demokrasi sebagai sikap menghargai,  toleran  dan  kebebasan bertanggung jawab prosedural/luas/proses (demokrasi partisipatif).  mendudukkan  term  demokrasi  dalam perspektif  pemilihan  yang  didasari kebebasan warga negara, atau demokrasi  secara  luas.  Pembagian klasifikasi  demokrasi  dalam  arti  luas tersebut  disebabkan  oleh  pendapatnya yang  mendudukan  demokrasi  sebagai cara  hidup,  keinginan  hidup  dalam toleransi.  Sebagaimana  Print  dalam Fuad (2006:27) demokrasi keinginan sebagai untuk mendefnisikan cara hidup, berkompromi, toleransi,  dan  kesediaan  mendengar dan  menerima  pendapat  orang  lain. Apabila  difahami  secara  seksama, prinsip  nilai-nilai  kemasyarakatan  yang dimiliki  NU  yang  terangkum  dalam Fikrah  Nahdliyah,  memiliki  kesesuaian dengan  11  pilar  demokrasi  yang dikemukakan USIS. menunjukan mengajarkan bahwa nilai-nilai Hal ini NU  telah demokrasi sejak  lama.  Artinya,  NU  memposisikan diri sebagai organisasi yang menerima asas/nilai-nilai demokrasi. Pandangan  NU  dalam  kaitannya dengan  demokrasi,  NU  merupakan sebuah  oganisasi  yang  menerima demokrasi  tidaklah  seperti  organisasi lain  yang  menolak  gagasan  demokrasi. Dalam  kaitannya  dengan  Indonesia, NU menerima  demokrasi  dan  Pancasila sebagai  dasar  Negara  sebab  Pancasila tidak  sama  sekali  bertentangan  dengan islam.  NU  menerima  pemimpin  selama pemimpin  tersebut  baik  dan  tidak melanggar  hak-hak  seorang  muslim dalam  hal  beragama.  Secara  historis bahwa  awal  berdirinya  NU  dengan motif  faktor  Aqidah  dan  Nasionalisme telah  berperan  sangat  besar  terhadap kemerdekaan di Indonesia. Nu memposisikan  diri  untuk  menjadikan islam sebagai formalitas tetapi menjadikan  umat  beragama  sebab  NU menyadari  beragamnya  SARA  di Indonesia. Bahkan  NU  mendeklarasikan  sebagai  organisasi  pertama yang  mendukung  Pancasila  sebagai ideologi  Bangsa  dan  demokrasi  sebagai sistem pemerintahan.

             Perlu  kiranya  bahwa  gagasan demokrasi  kepada  masyarakat  yakni melalui pendidikan demokrasi. Pendidikan  demokrasi  adalah  penyebar luasan  faham  demokrasi  menurut  NU kepada  masyarakat  secara  luas.  Upaya pendidikan  demokrasi  wajib  dilakukan untuk menjadikan masyarakat mengetahui hak-haknya.  Adapun dalam konteks  ke  NU  an  definisi  hak-hak tersebut  sebagaimana  terangkum  dalam maqoshid  asy’ariyah  (hifzh  ad-din  / pemeliharaan agama, hifz anNafs/pemeliharaan  jiwa  manusia,  hifzh al-Aql/pemeliharaan  akal,  hifzh  alMal/pemeliharaan  harta,dan  hifzh  ‘irdh wa an-nasl/pemeliharaan  hak manusia.

4. Strategi  yang  digunakan  NU  untuk mengembangkan  warga  negara demokratis  diantara  anggota  dan komunitasnya secara luas

Adapun  dalam  praktiknya  untuk mengembangkan  gagasan  demokrasi atau  pendidikan  demokrasi  secara  luas, NU  memiliki  cara  yang  telah dilakukan.  Dalam  hal  ini,  cara  yang dilakukan  NU  dalam  mengembangkan warga  negara  NU  dan  warga  lainnya sebagai  warga  negara  yang  demokratis dilakukan  dengan  pendekatan  ibadah dan budayaSecara  umum   strategi   yang dilakukan NU  dalam menjadikan warga NU  dan  warga  masyarakat  lain  agar menjadi warga negara yang demokratis,  cara  yang  telah  dilakukan dibagi  menjadi  dua,  pertama  formal, maksudnya  adalah  melalui  program program  NU  secara  berkesinambungan yang  dilakukan  oleh  organisasi.  Lalu, cara  nonformal,  maksudnya  adalah  cara yang  dilakukan  secara  tidak  formal  dan terlembaga,  seperti  pendidikan  di pesantren,  teladan  kyai  dengan  akhlak yang  baik  Sikap  NU  yang  washaton atau kompromi  terhadap  berbagai kebudayaan yang masyarakat, berada di khusunya  masyarakat pedesaan,  menjadikan  NU  sebagai organisasi  yang  diterima  dimasyarakat sehingga banyak pengikutnya,  dibanding  organisasi  lain  yang  bersifat puritan  yang  justru  menghilangkan kebudayaan  yang  dinilai  tidak  sesuai dengan  ajaran  islam.  Menurut  Ali (2004:  115)  berpendapat  bahwa  “  NU lekat  dengan  budaya  Jawa,  budaya yang  di  dalamnya  orang-orang  NU lahir, akar sejarah inilah yang melahirkan  pemotretan  sosial  adanya kerapatan,  bahkan  tak  terpisahkan antara  budaya  Jawa  dan  eksistensi kaum Nahdhiyin”.

B. Kesimpulan

1. Nilai-nilai demokrasi perspektif dalam dalam NU  yakni  tawazun (serasi, selaras, seimbang), tawassuth  (NU  bersikap  moderat tidak  sebaliknya  tathoruf/ekstrem), tasamuh  (toleran),  i’tidal  (adil)  dan kelima  amar’ma’ruf nahi  munkar. 

 2.  Kegiatan  yang  diakukan  NU  dalam menumbuhkan  pendidikan  demokrasi diantaranya, Konferensi pelaksanaan Wilayah Jawa Baratkedua  Pelatihan  bagi  pengurus cabang  NU  se  Jawa  Barat  (TOT), ketiga Bahtsul dilakukan Masail yang PWNU,  keempat, pengajian  Lailatul  Ijtima,  kelima, kajian-kajian kekinian,  keenam, menyuarakan antikorupsi, dan  ketujuh,  turut  berperan  dalam  pesta demokrasi. 

3. Strategi  yang  digunakan  NU  dalam upaya pendidikan demokrasi ditempuh  melalui  strategi  formal dan non formal.  

4.  Media  yang  digunakan  dalam upaya pendidikan demokrasi melalui  organ  PWNU   sendiri  yang dibantu  badan  otonom  dan  lajnah dibawahnya,  media  internet  dalam hal  ini  melalui  website  nu,  dan penerbitan media  cetak  yakni pembuatan  buku,  penerjemahan untuk  kemudian  ditransformasikan masyarakat umum.

 

 

 

  • Share This:  
  •  Facebook
  •  Twitter
  •  Google+
  •  Stumble
  •  Digg
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke Facebook
Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

  • Mengatasi Permasalahan pada PHPMyAdmin
  • Membuat Form Login ( Frontend )
  • KRISISNYA RASA CINTA TANAH AIR DIKALANGAN REMAJA SAAT INI
  • MEMBUAT PORTAL SEKOLAH

Blog Archive

About Me

  • Srijulfiyanik.blogspot.com
  • dimas ari

Pengikut

Total Pageviews

  • Features
  • _Multi DropDown
  • __DropDown 1
  • __DropDown 2
  • __DropDown 3
  • _ShortCodes
  • _SiteMap
  • _Error Page
  • Documentation
  • Video Documentation
  • Download This Template
  • Home
  • About
  • Contact

Facebook

Video News

posts

Feature

posts

Popular Posts

  • Mengatasi Permasalahan pada PHPMyAdmin
    Mengatasi Permasalahan pada PHPMyAdmin
  • KRISISNYA RASA CINTA TANAH AIR DIKALANGAN REMAJA SAAT INI
  • Membuat Form Login ( Frontend )
    Membuat Form Login ( Frontend )

Copyright © My Inscription | Powered by Blogger
Design by Hardeep Asrani | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com | Distributed By blogger Templates