Desy Dwi Fitriani Putri/Dr.Wahidullah/Universitas Islam Nahdlatul Jepara
DEMOKRASI PRESPEKTIF NU
A.
Pengertian Negara Demokrasi
1. Pengertian Negara
Negara
adalah arti dari beberapa kata asing, state (inggris), staat (Belanda dan
Jerman), etate (Prancis). Secara istilah negara adalah sebagai organisasi
tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk
bersatu, hidup dalam satu kawasan, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat.
Menurut Harlod J. Laski pengertian negara adalah suatu masyarakat yang
diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat yang
secara sah lebih baik dari pada individu atau kelompok yang merupakan bagian
dari masyarakat.
Menurut
Mahfud M.D., Suatu negara harus memiliki tiga unsur penting yaitu, rakyat,
wilayah, dan pemerintah. Ditunjang dengan unsur adanya pengakuan dari dunia
internasional sebagai bentuk dari unsur deklaratif. Adapun pokok-pokok unsur
negara diantaranya adalah sebagai berikut:
a. Rakyat
Rakyat
dalam pengertian keberadaan suatu negara adalah sekumpulan manusia yang
dipersatukan oleh rasa persamaan dan bersama-sama suatu wilayah negara.
b. Wilayah
Wilayah
merupakan unsur negara yang harus terpenuhi dengan batasan-batasan teritorial
yang jelas. Secara umum, wilayah yang dimaksud yaitu terdiri dari daratan,
perairan, dan udara.
c. Pemerintah
Pemerintah
adalah alat kelengkapan negara yang bertugas untuk memimpin organisasi negara.
Untuk mewujudkan suatu cita-cita tersebut dijumpai bentuk-bentuk negara dan
pemerintah. Pada umumnya, nama sebuah negara identik dengan model pemerintahan
yang berbeda untuk menjalankannya.
d. Pengakuan Negara Lain
Unsur
dari pengakuan negara lain hanya bersifat menerangkan tentang adanya negara.
Dalam hal ini, ada dua macam pengakuan suatu negara, yaitu: pengakuan secara de
facto dan pengakuan de jure. Arti dari pengakuan de facto ialah pengakuan atas
fakta adanya negara, pengakuan ini di dasari adanya wilayah, rakyat, dan
pemerintah. Sedangkan pengakuan de jure adalah pengakuan akan sahnya suatu
negara atas dasar pertimbangan yang yuridis menurut islam.
Adapun
tujuan dari terbentuknya suatu negara dalam tradisi barat, menurut Thomas
Aquinas dan Agustinus, tujuan dari negara adalah untuk mencapai kehidupan yang
aman dan tentram dengan taat kepada pimpinan negara yang menjalankan
berdasarkan kekuasaan tuhan yang diberikan kepadanya. Dalam konteks kenegaraan
di indonesia tujuan negara adalah untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, Yang sebagaimana
tertuang dalam pembukaan dan penjelasan UUD 1945.
2.
Pengertian Demokrasi
Kata
demokrasi mempunyai arti yang sangat luas. Namun dalam dunia modern, pengertian
demokrasi dapat ditekankan pada makna bahwa kekuasaan tertinggi dalam urusan
politik ada di tangan rakyat. Seperti yang di rumuskan oleh negarawan Amerika
Serikat Abraham Lincoln, menurutnya demokrasi dapat diartikan dengan bentuk
pemerintahan dan rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Secara literal,
Demokrasi berasal dari bahasa yunani yaitu “demos” yang mempunyai arti rakyat
dan “kratos” yang berarti berkuasa (goverment
of rule by the people) dengan
pemaknaan kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat dan dijalnkan langsung oleh wakil-wakil yang
mereka pilih di bawah sistem pemerintahan yang bebas. Menurut Miriam Budiardjo,
konsep demokrasi lahir dari pemikiran mengenai hubungan negara dan hukum di
Yunani kuno dan di praktikkan dalam kehidupan bernegara antara abad 4 SM-6 M,
Akan tetapi konsep demokrasi ini kembali digunakan pada zaman modern
sekurangnya ada dua hal penting pada peristiwa yang mendorong timbulnya kembali“demokrasi”.Peristiwa pertama ketika terjadinya
Raissance yakni aliran yang menghidupkan kembali minat pada sastra budaya
yunani kuno dengan kebebasan berfikir dan betindak bagi manusia tanpa ada yang
membatasi, dan Peristiwa kedua, Reformasi yang terjadi pada revolusi agama di
eropa barat pada abad ke-16. Sebagai suatu pemerintah, demokrasi telah
didefinisikan berdasarkan wewenang bagi pemerintah, dengan tujuan menjalankan roda
pemerintahan atas kehendak rakyat, demokrasi juga dapat diartikan sebagai
sistem yang berdiri diatas hak manusia, kebebasan, pluralisme politik,
pemilihan parlemen serta menjalin kerja sama antar negara, dan lain-lain.
Ada dua latar belakang dalam pemikiran untuk memahami
demokrasi yang harus dipisahkan antara satu dengan yang lainnya. Pemikiran yang
pertama adalah ide dan konsep, artinya bahwa hampir seluruh pemerintahan yang
ada di dunia menerima serta menyerap makna demokrasi secara luas bahkan pemerintahan
otoriter pun dengan menggunakan istilah “demokrasi” untuk mengkarakteristikan
aspirasi mereka: seperti “demokrasi Liberal”,“demokrasi komunis”, “demokrasi
rakyat”, demokrasi sosialis” dan lain sebagainya. Pemikiran yang kedua,
demokrasi berlaku praktis artinya demokrasi dapat berlaku dengan mudah dan
diperuntukan untuk kesejahteraan rakyat sebagaimana pengertian dan tujuan
demokrasi itu sendiri yakni Pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk
rakyat.
Pemerintahan oleh rakyat dimana kekuasaan tertinggi
ada di tangan rakyat, kebebasan berbicara, serta berkumpul dan berserikat.
Kebebasan memilih pemimpinnya merupakan contoh ide demokrasi yang dapat di
berikan. Sebagai praktiknya, hakikat Demokrasi sesungguhnya merupakan bagian
dari cara pandang berpolitik yang mengedepan suara rakyat yang terikat aturan
dan sistem dalam tata cara pelaksaannya. Menurut Masykuri Abdillah dalam
bukunya Demokrasi di Persimpangan Makna, mengambil definisi umum yang digunakan
oleh ilmuwan sosial yakni Joseph A. Schumpeter yakni sebuah perencaaan
institusional untuk mencapai keputusan politik dimana suara individu-individu
memperoleh kekuasaan untuk memutuskan dengan cara perjuangan kompetitif atas
suara rakyat. secara sederhana dari kutipan diatas dapat diartikan sebuah
metode politik, sebuah mekanisme untuk memilih pemimpin suatu negara.
3.
Nilai-nilai Menurut Pandangan
Nu Dalam
Mengkonseptualisasikan Demokrasi
Terciptanya NU
Jawa Barat sebagai keagamaan organisasi yang mandiri massa dan
mashlahat bagi umat
serta senantiasa mengawal terwujudnya
masyarakat Jawa Barat yang
lebih sejahtera, berkeadilan dan
demokratis atas dasar Islam Ahlus-Sunnah Wal-Jama’ah. PWNU Jawa
Barat sebagai organisasi masa keagamaan
yang memiliki basis masa
sangat banyak ini,
berkeinginan melanjutkan peranannya dalam mendakwahkan ajaran
islam Ahlussunnah waljama’ah
di Jawa Barat sebagai
visi utama yang
mendasari tujuan-tujuan selanjutnya. kesejahteraan yang Aspek diinginkan
bermakna masyarakat yang
memiliki kecukupan secara spritual
dan material. Aspek spiritual
ini yang paling memungkinkan PWNU
Jabar dalam
memperjuangkannya. Masyarakat adil sejatinya masyarakat yang
dapat menempatkan posisinya individu maupun berkehidupan. sosial
Keadilan sebagai dalam dan kesejahteraan
merupakan dua sisi
yang saling berkaitan. Dari
adil akan muncul kesejahteraan. Hal
ini pula yang menjadi
visi dari Nahdlotul
Ulama. Aspek yang paling
penting adalah terciptanya
masyarakat yang demokratis. PWNU Jabar
berkeinginan dalam
mewujudkan masyarakatnya sebagai
masyarakat yang mengaplikasikan
nilai-nilai demokratis yang akan
menunjang terhadap pembangunan masyarakat
Jawa Barat sendiri bahkan
masyarakat nasional.
Nilai-nilai demokrasi dalam pandangan NU
tercermin dalam sikap kemasyarakatan NU
yakni pertama tawazun (serasi,
selaras, seimbang), kedua tawassuth
(NU bersikap moderat tidak sebaliknya tathoruf/ekstrem), ketiga tasamuh
(toleran), keempat i’tidal (adil)
dan kelima amar’ma’ruf nahi munkar.
Berdasarkan
pendapat yang dikemukakan oleh
warga NU tentang demokrasi, mereka memiliki
pemahaman masing-masing terhadap konsepsi tersebut,
hal tersebut dapat disebabkan oleh
perbedaan sudut pandang
masing-masing, pengalaman atau luasnya pendidikan.
Demokrasi diartikan
dalam dimensi proses politik
untuk memilih suatu kepengurusan/sistem pemerintahan.
Dalam hal ini
yang terjadi adalah pemaknaan demokrasi
dalam dimensi secara politik
formal. Hal tersebut didasari dari pendapat yang
dikemukakan oleh Levin
dalam Fuad (2006:27), yang
dimaksud politik formal adalah
“pemberian hak suara, pemilihan umum dan partai politik”.
Demokrasi sebagai sikap menghargai, toleran
dan kebebasan bertanggung jawab
prosedural/luas/proses (demokrasi partisipatif). mendudukkan
term demokrasi dalam perspektif pemilihan
yang didasari kebebasan warga
negara, atau demokrasi secara luas.
Pembagian klasifikasi
demokrasi dalam arti
luas tersebut disebabkan oleh
pendapatnya yang mendudukan demokrasi
sebagai cara hidup, keinginan
hidup dalam toleransi. Sebagaimana
Print dalam Fuad (2006:27)
demokrasi keinginan sebagai untuk mendefnisikan cara hidup, berkompromi,
toleransi, dan kesediaan
mendengar dan menerima pendapat
orang lain. Apabila difahami
secara seksama, prinsip nilai-nilai
kemasyarakatan yang dimiliki NU
yang terangkum dalam Fikrah
Nahdliyah, memiliki kesesuaian dengan 11
pilar demokrasi yang dikemukakan USIS. menunjukan mengajarkan
bahwa nilai-nilai Hal ini NU telah
demokrasi sejak lama. Artinya,
NU memposisikan diri sebagai
organisasi yang menerima asas/nilai-nilai demokrasi. Pandangan
NU dalam kaitannya dengan demokrasi,
NU merupakan sebuah oganisasi
yang menerima demokrasi tidaklah
seperti organisasi lain yang
menolak gagasan demokrasi. Dalam kaitannya
dengan Indonesia, NU menerima demokrasi
dan Pancasila sebagai dasar
Negara sebab Pancasila tidak sama
sekali bertentangan dengan islam.
NU menerima pemimpin
selama pemimpin tersebut baik
dan tidak melanggar hak-hak
seorang muslim dalam hal
beragama. Secara historis bahwa awal
berdirinya NU dengan motif
faktor Aqidah dan
Nasionalisme telah berperan sangat
besar terhadap kemerdekaan di
Indonesia. Nu memposisikan diri untuk
menjadikan islam sebagai formalitas tetapi menjadikan umat
beragama sebab NU menyadari
beragamnya SARA di Indonesia. Bahkan NU
mendeklarasikan sebagai organisasi
pertama yang mendukung Pancasila
sebagai ideologi Bangsa dan
demokrasi sebagai sistem pemerintahan.
Perlu kiranya
bahwa gagasan demokrasi kepada
masyarakat yakni melalui
pendidikan demokrasi. Pendidikan
demokrasi adalah penyebar luasan faham
demokrasi menurut NU kepada
masyarakat secara luas.
Upaya pendidikan demokrasi wajib
dilakukan untuk menjadikan masyarakat mengetahui hak-haknya. Adapun dalam konteks ke
NU an definisi
hak-hak tersebut sebagaimana terangkum
dalam maqoshid asy’ariyah (hifzh
ad-din / pemeliharaan agama, hifz
anNafs/pemeliharaan jiwa manusia,
hifzh al-Aql/pemeliharaan
akal, hifzh alMal/pemeliharaan harta,dan
hifzh ‘irdh wa
an-nasl/pemeliharaan hak manusia.
4. Strategi
yang digunakan NU
untuk mengembangkan warga negara demokratis diantara
anggota dan komunitasnya secara
luas
Adapun dalam
praktiknya untuk
mengembangkan gagasan demokrasi atau pendidikan
demokrasi secara luas, NU
memiliki cara yang
telah dilakukan. Dalam hal
ini, cara yang dilakukan NU
dalam mengembangkan warga negara
NU dan warga
lainnya sebagai warga negara
yang demokratis dilakukan dengan
pendekatan ibadah dan budayaSecara umum
strategi yang dilakukan NU dalam menjadikan warga NU dan
warga masyarakat lain
agar menjadi warga negara yang demokratis, cara
yang telah dilakukan dibagi menjadi
dua, pertama formal, maksudnya adalah
melalui program program NU
secara berkesinambungan yang dilakukan
oleh organisasi. Lalu, cara
nonformal, maksudnya adalah
cara yang dilakukan secara
tidak formal dan terlembaga, seperti
pendidikan di pesantren, teladan
kyai dengan akhlak yang
baik Sikap NU
yang washaton atau kompromi terhadap
berbagai kebudayaan yang masyarakat, berada di khusunya masyarakat pedesaan, menjadikan
NU sebagai organisasi yang
diterima dimasyarakat sehingga
banyak pengikutnya, dibanding organisasi
lain yang bersifat puritan yang
justru menghilangkan
kebudayaan yang dinilai
tidak sesuai dengan ajaran
islam. Menurut Ali (2004:
115) berpendapat bahwa
“ NU lekat dengan
budaya Jawa, budaya yang
di dalamnya orang-orang
NU lahir, akar sejarah inilah yang melahirkan pemotretan
sosial adanya kerapatan, bahkan
tak terpisahkan antara budaya
Jawa dan eksistensi kaum Nahdhiyin”.
B. Kesimpulan
1. Nilai-nilai
demokrasi perspektif dalam dalam NU
yakni tawazun (serasi, selaras,
seimbang), tawassuth (NU bersikap
moderat tidak sebaliknya tathoruf/ekstrem), tasamuh (toleran),
i’tidal (adil) dan kelima
amar’ma’ruf nahi munkar.
2.
Kegiatan yang diakukan
NU dalam menumbuhkan pendidikan
demokrasi diantaranya, Konferensi pelaksanaan Wilayah Jawa
Baratkedua Pelatihan bagi
pengurus cabang NU se
Jawa Barat (TOT), ketiga Bahtsul dilakukan Masail yang
PWNU, keempat, pengajian Lailatul
Ijtima, kelima, kajian-kajian
kekinian, keenam, menyuarakan
antikorupsi, dan ketujuh, turut
berperan dalam pesta demokrasi.
3. Strategi yang
digunakan NU dalam upaya pendidikan demokrasi
ditempuh melalui strategi
formal dan non formal.
4. Media
yang digunakan dalam upaya pendidikan demokrasi melalui organ
PWNU sendiri yang dibantu
badan otonom dan
lajnah dibawahnya, media internet
dalam hal ini melalui
website nu, dan penerbitan media cetak
yakni pembuatan buku, penerjemahan untuk kemudian
ditransformasikan masyarakat umum.
0 komentar:
Posting Komentar