My Inscription

  • Home
  • Jurusan
    • RPL
    • TKJ
    • MULTIMEDIA
  • Downloads
    • LINUX
    • UBUNTU
    • DEBIAN
      • Office
  • BLC TELKOM KLATEN
  • PEMROGRAMAN
  • REKAN KERJA
    • RIZKA MALA ALFIANA
    • FERRY KURNIAWAN
    • DENI OCTASAPUTRA
  • DOKUMENTASI
    • foto
    • video

Kamis, 05 Agustus 2021

KRISISNYA RASA CINTA TANAH AIR DIKALANGAN REMAJA SAAT INI

 Srijulfiyanik.blogspot.com     10.15     No comments   

          KRISISNYA RASA CINTA TANAH AIR DIKALANGAN REMAJA SAAT INI         

Wiwid Widiyawati/Dr.Wahidullah,S.H.I.,M.H/UNISNU Jepara

 

Cinta tanah air merupakan karakter yang harus dimiliki oleh warga negara terkait pelaksanaan hak dan kewajibannya dan ikut serta dalam usaha bela negara. Akan tetapi di dalam implementasinya tidak seideal yang diharapkan. Keberagaman merupakan kenyataan yang ada di dalam bangsa Indonesia. Islam sebagai salah satu agama di Indonesia yang memiliki berbagai macam mahzab dan manhaj yang diikuti oleh pemeluknya. Pentingnya rasa cinta tanah air merupakan sebuah tabiat fitrah manusia yang dimiliki sejak lahir. Akan tetapi yang menjadi permasalahan saat  ini adalah makna cinta tanah air dalam kehidupan sehari-hari dikotomi gerakan-gerakan islam Ashobiah terhadap paham negara bangsa. Pada pembahasan ini mengungkapkan solusi terhadap krisisnya rasa cinta tanah air dikalangan remaja. Hal tersebut penting dilakukan karena agar terciptanya pemahaman yang lebih konstektual terhadap fenomena problematika paham cinta tanah air.

Bela negara merupakan kewajiban semua bangsa indonesiayang terdapat pada pasal 27 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi “ setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Dari penjelasan tersebut sudah jelas di sebutkan bahwa warga negara harus mengabdi kepada negara dengan melakukan segala upaya yang erat hubungannya dengan usaha untuk melindungi dan membela negara sesuai kemampuan dan profesi masing-masing berdasarkan rasa cinta tanah air. Upaya bela negara harus dilakukan dengan semangat bela negara, yaitu semangat yang dijiwai oleh kecintaan kepada negara.

Semangat bela negara dan rasa cinta tanah air adalah dua hal yang saling berkaitan dengan . semangat bela negara akan timbul jika adanya rasa cinta tanah air. Rasa cinta tanah air adalah rela berkorban untuk tanaha air dan membelanya dari segala macam ancaman dan gangguan. Sangat besar harapan bangsa bahwa warga negara, khususnya generasi muda, dapat bersatu dan bersama-sama menjaga kedaulatan bangsa.

Seiring era globalisasi, budaya-budaya negative mulai memengaruhi pola piker generasi muda di Indonesia. Pada pola piker itu secara tidak langsung mengubah sikap generasi muda. Mulai dari sikap hedonisme, individual, dan arogan yang kian melunturkan nilai-nilai normative kehidupan sosial bangsa Indonesia.

Generasi muda Indonesia dilandasi krisis rasa cinta tanah yang berakibat pada minimya semangat bela negara oleh tiap-tiap generasi muda. Cukup banyak kasus yang memerlihatkan kurangnya rasa cinta tanah air pada generasi muda di Indonesia. Padahal dalam sejarah bangsa Indonesia, gerakan pemuda sering menjadi tombak perjuangan nasional. Beberapa gerakan pemuda tercatat dalam  sejarah, seperti Budi Utomo, Sumpah Pemuda dan Peristiwa Rengasdengklok yang menjadi bukti nyata peranan pemuda dalam kemajuan bangsa.

Pendidikan Karakter

            Pendidikan karakter adalah sebuah proses pemberdayaan nilai-nilai luhur dalam lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat. Selain itu, pendidikan karakter juga didefinisikan sebagai upaya yang dilakukan dengan sengaja untuk mengembangkan karakter yang baik dengan berlandaskan kebijakan-kebijakan inti yang secara objektif baik bagi individu ataupun masyarakat. Pendidikan karakter dilakukan secara sengaja karena sebenarnya karakter itu telah ada sejak lahir, sehingga untuk mengembangkan agar menjadi remaja yang lebih baik lagi perlu dibentuk dengan sadar.

             Menurut Nurul Isna Aunillah, pendidikan karakter merupakan sebuah sistem yang menanamkan nilai-nilai karakter yang mengandung komponen pengetahuan , kesadaran individu, tekad, serta adanya kemauan dan tindakan untuk melaksanakan nilai-nilai baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, lingkungan, maupun bangsa sehingga akan terwujud insannya.

            Pendidkan karakter berarti sebuah upaya untuk menanamkan nilai-nilai karakter pada individu yang diberikan sekolah dan,keluarga yang berguna untuk membentuk individu berkepribadian baik, berilmu, dan memiliki tekad untuk lebih baik yang melaksanakan nilai-nilai dari sendiri dan lingkungan masyarakat. Seseorang dianggap memiliki karaktrer mulia apabila orang tersebut mampu mendalami dan memahami potensi yang ada di dalam dirinya sendiri  dengan sangat baik serta mampu mewujudkan potensi diri kedalam sikap dan tingkah lakunya. Kesadaran yang dimiliki individu terhadap potensi dirinya sangat baik dan sadar akan potensi yang dimiliki akan semakin mudah pula individu mengembangkan potensi diri. Dengan potensi diri ini individu akan mampu mewujudkan cita-cita yang diinginkan.

             Berdasarkan pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa pendidikan karakter adalah membentuk pribadi seseorang secara sadar yang dapat dilakukan sejak dini, melalui lembaga pendidikan maupun keluarga untuk menjadikan seseorang yang berkarakter baik, intelektual serta cerdas.          

Solusi Krisis Rasa Cinta Tanah Air di Kalangan Generasi Muda     

Bela negara merupakan suatu kewajiban seseorang yang berkedudukan sebagai warga negara Indonesia yang termaktub dalam Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi, ”Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Dengan penjelasan yang tertera dalam pasal tersebut, telah ringkas dan jelas bahwa setiap warga negara harus mengabdi kepada negara dengan melakukan segala upaya yang erat hubungannya dengan usaha untuk melindungi dan membela negara sesuai kemampuan dan profesi masing-masing serta berlandaskan rasa cinta tanah air. Upaya bela negara harus dilakukan dengan semangat bela negara, yaitu semangat yang dijiwai oleh kecintaan kepada negara.

Semangat bela negara dan rasa cinta tanah air adalah dua hal yang saling berkaitan. Semangat bela negara akan timbul jika adanya rasa cinta tanah air pada diri seorang warga negara. Rasa cinta tanah air adalah rela berkorban untuk tanah air dan membelanya dari segala macam ancaman dan gangguan yang datang dari internal maupun eksternal suatu negara. Rasa ini timbul dari dalam hati seorang warga negara untuk mengabdi, memelihara, membela, serta melindungi tanah airnya dari segala ancaman dan gangguan. Sangat besar harapan bangsa bahwa warga negara, khususnya generasi muda, dapat bersatu dan bersama-sama menjaga kedaulatan bangsa.

Seiring era globalisasi, budaya-budaya negatif mulai memengaruhi pola pikir generasi muda di Indonesia. Pola pikir itu secara tidak langsung mengubah sikap generasi muda. Mulai dari sikap hedonisme, individual, dan arogan yang kian hari melunturkan nilai-nilai normatif kehidupan sosial bangsa Indonesia.

Generasi muda Indonesia dilanda krisis rasa cinta tanah air yang berakibat pada minimnya semangat bela negara oleh tiap-tiap generasi muda. Cukup banyak kasus yang memerlihatkan kurangnya rasa cinta tanah air pada generasi muda di Indonesia. Salah satu contohnya adalah berita yang dilansir oleh Republika (online) dengan tautan yang berjudul “Pemuda yang Injak Patung Pahlawan Dicari Polisi”. Pemuda tersebut mencerminkan sikap tidak menghargai jasa pahlawan yang timbul dari tidak adanya rasa cinta tanah air pada dirinya. Sama halnya dengan berita yang dilansir oleh Medan Satu (online) dengan tautan yang berjudul ”Memalukan! Lihatlah Acara 17 Agustusan Ini, Sangat Merendahkan Pahlawan…”. Berita ini memerlihatkan perilaku pemuda asal Medan yang tampak santai dan menggelakkan tawa ketika melakukan perayaan HUT RI ke-71 dengan melakukan kegiatan lomba yang tidak senonoh sehingga dinilai telah merendahkan perjuangan pahlawan Indonesia oleh para netizen.

Padahal dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia, gerakan pemuda sering menjadi tombak perjuangan nasional. Beberapa gerakan pemuda tercatat dalam sejarah, seperti Budi Utomo, Sumpah Pemuda, dan Peristiwa Rengasdengklok yang menjadi bukti nyata peranan pemuda dalam kemajuan bangsa.

Sejarah Pergerakan Pemuda

Dalam kebutaan akan ilmu pengetahuan, dr. Wahidin Sudirohusodo menggagas ide pembentukan sebuah organisasi untuk membentuk para pemuda yang cerdas dan akhirnya mengilhami dr. Soetomo dan teman-temannya di STOVIA (School tot Opleiding van Indische Artsen atau Sekolah Pendidikan Dokter Hindia) untuk mendirikan organisasi yang diberi nama Budi Utomo. Kumpulan pemuda inilah yang mampu membentuk organisasi modern pertama yang lahir di Indonesia.

Pada tanggal 28 Oktober 1928, terjadi peristiwa yang menjadi tonggak sejarah pergerakan pemuda-pemudi Indonesia, yaitu peristiwa dibacakannya Sumpah Pemuda yang merupakan hasil rumusan dari Kongres Pemuda II oleh berbagai organisasi kepemudaan. Keputusan ini menegaskan cita-cita akan adanya tanah air Indonesia, bangsa Indonesia dan bahasa Indonesia. Keputusan yang juga diharapkan menjadi asas bagi setiap perkumpulan pemuda dan menjadi pembakar semangat bela negara pemuda Indonesia.

Dalam mata pelajaran sejarah Indonesia di sekolah, tepatnya pada bagian materi Proklamasi, kita mengenal suatu peristiwa di mana pemuda berperan penting di dalam rangkaian peristiwa proklamasi kemerdekaan Indonesia. Hal yang paling menonjol adalah ketika peristiwa penculikan yang dilakukan sejumlah pemuda, antara lain Soekarni, Wikana, dan Chaerul Saleh dari perkumpulan “Menteng 31” terhadap Soekarno dan Hatta. Keberanian para pemuda tersebut yang akhirnya berhasil menjadikan 17 Agustus sebagai Hari Kemerdekaan Nasional.

Begitu besar pengaruh pemuda dalam sejarah kemajuan bangsa. Sampai-sampai Bung Karno pernah berkata, “Berikan aku 10 pemuda, niscaya akan kuguncangkan dunia”.

Meningkatkan Rasa Cinta Tanah Air dan Semangat Bela Negara

Pemuda merupakan aset terkuat yang dimiliki negara untuk merombak masa depan Indonesia menjadi lebih maju. Mereka dalam rentang usia 12 sampai 21 tahun cenderung memiliki perilaku untuk mencari jati diri dengan mencontoh segala kejadian di lingkungan sekitarnya. Oleh karena itu, peluang ini perlu dimanfaatkan dengan baik oleh kita sendiri sebagai warga negara Indonesia untuk membentuk karakter pemuda yang memiliki rasa cinta tanah air yang kuat dan berbanding lurus dengan moral yang mencerminkan sikap bela negara yang tinggi.

Memelajari dan menghayati sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam memerjuangkan kemerdekaan dianggap dapat menjadi suatu keperluan yang cukup penting bagi para pemuda Indonesia untuk meningkatkan rasa cinta tanah air dan semangat bela negara. Hal ini dapat diwujudkan melalui kerja sama, baik antara lembaga pendidikan dengan siswa maupun pemerintah dengan masyarakat.

Dalam memelajari sejarah bangsa Indonesia, seorang pendidik perlu mengambil hikmah dari peristiwa sejarah dan menanamkan semangat bela negara pada setiap kegiatan belajar mengajar maupun diskusi interaktif. Misalnya, dalam pembahasan mengenai perjuangan Pangeran Diponegoro dalam Perang Jawa, perlu dipaparkan romansa perjuangan Sang Pangeran dalam membela leluhurnya sehingga siswa mampu menghayati dan menerapkan nilai-nilai perjuangannya dalam kehidupan sehari-hari yang berefek pada timbulnya semangat bela negara pada diri siswa.

Pemerintah juga perlu meningkatkan sosialisasi kepada generasi muda mengenai pentingnya bela negara dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mewaspadai paham-paham yang mampu merusak keutuhan bangsa Indonesia. Hal ini dapat dilakukan melalui seminar-seminar dan dialog kebangsaan dengan tujuan membuat pola pikir kebangsaan pada diri generasi muda sebagai warga negara.

Melihat beberapa fakta yang menunjukkan generasi muda dengan rasa cinta tanah air dan bela negara yang kian meluntur, saya sepakat dengan Menteri Pertahanan Republik Indonesia yang membuka program bela negara bagi siapa saja yang sukarela mengikutinya. Dengan tanpa paksaan, seseorang dilatih untuk memiliki lima nilai dasar, yakni cinta tanah air, rela berkorban, sadar berbangsa dan bernegara, meyakini pancasila sebagai dasar negara, serta memiliki kemampuan awal dalam bela negara, baik fisik maupun nonfisik.

Jika lima nilai dasar tersebut berhasil diterapkan pada setiap insan generasi muda, tidak ada kekhawatiran akan terpecah-belahnya negara ini, baik dari ancaman militer maupun ideologi. Nilai-nilai dasar tersebut akan membentuk generasi muda yang kuat dan beridealisme.

Program bela negara sangat sesuai untuk diterapkan di kalangan generasi muda dalam rentang umur sekitar 12 sampai 21 tahun atau bisa dikatakan sebagai masa di mana remaja sedang dalam pencarian jati diri. Program tersebut akan membentuk jati diri pemuda yang memiliki rasa cinta tanah air. Karena pada dasarnya program bela negara adalah program sukarela bagi siapa saja yang ingin mengikutinya, pemerintah harus menyediakan waktu yang tepat agar remaja-remaja yang ingin ikut serta dalam program ini dapat mengikutinya dengan nyaman, khususnya bagi pelajar agar tidak terganggu kegiatannya di sekolah.

Program ini dapat dilaksanakan pada saat remaja memasuki Sekolah Menengah Atas selama satu bulan penuh. Pada saat itu, remaja sudah mampu berpikir matang dan bersosialisasi guna mendapatkan jati dirinya. Sehingga nantinya akan menjadi bekal guna menghadapi efek negatif globalisasi di kalangan generasi muda.

Generasi muda yang kuat dan beridealsime akan mewujudkan upaya bela negara dengan dipenuhi jiwa nasionalisme dan patriotisme dalam dirinya. Pemuda bangsa yang baik adalah pemuda yang menghargai jasa pahlawan serta memiliki rasa cinta tanah air dan semangat bela negara yang tinggi untuk negaranya, Indonesia. Jadi, dapat disimpulkan bahwa Cinta tanah air merupakan karakter yang harus dimiliki oleh warga negara terkait pelaksanaan hak dan kewajibannya dan ikut serta dalam usaha bela negara. Maka dari itu perlu adanya sebuah pendidikan karakter agar remaja sekarang mempunyai rasa cinta tanah air yang tinggi. Ada beberapa cara untuk mengatasi krisis rasa cinta tanah air diantaranya dengan cara mengenang sejarah gerakan para pemuda zaman dahulu, Meningkatkan Rasa Cinta Tanah Air dan Semangat Bela Negara dan lain sebagainya.

 

Agus Wibowo, 2012. Pendidikan Karakter: Strategi Membangun Karakter Bangsa Berperadaban. Yogyakarta: Pustaka Belajar

Nurul Isna Aunilla, 2011. Panduan Menerapkan: Pendidikan Karakter Di Sekolah. Yogyakarta: Laksana

BBC Indonesia, 22 Oktober 2015, Menteri Pertahanan buka program bela negara, BBC Indonesia Online

Hadi, Syamsul, 23 Maret 2016, Pengertian Rasa Cinta Tanah Air

Redi, 9 Mei 2016, Pemuda yang Injak Patung Pahlawan Dicari Polisi, Republika Online

Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945.

                                                                   

Read More
  • Share This:  
  •  Facebook
  •  Twitter
  •  Google+
  •  Stumble
  •  Digg

Selasa, 03 Agustus 2021

6 Poin Sistem Khalifah Hasil Munas NU

 Srijulfiyanik.blogspot.com     01.32     No comments   

Risa Dwi Ratna Sari/Dr.Wahidullah/Universitas Islam Nahdlatul Ulama Jepara

Sistem Khalifah Perspektif NU

 

Setelah khilafah turki usmani pada 3 maret 1924, ada beberapa kalangan yang menganggap peran islam dalam kegiatan politik global selama lebih dari 13 tahun telah berakhir dan keberadaan umat islam mulai terpuruk. Pertengahan abad ke XIII Baghdad mengalami keruntuhan. Dikrenakan serangan dari Mongol yang menandai runtunya masa kejayaan Islam. Mulai dari situ kekuatan politik islam mengalami penurunan yang cukup drastic, dan wilayah kekuasaanya terpecah pecah menjadi beberapa kerajaan kecil dan diantara mereka saling bermusuhan dan saling berperang. pada abad XVI muncul tiga kerajaan yang cukup jaya sehingga bisa menggantikan posisi Dinasti Abassiyah. Kerajaan yang pertama yaitu kerajaan Turki yang beraliran sunni, di Turki. Yang kedua yaitu Safawi yang menganut aliran syiah di Persia. Dan kerjaan yang terakhir yang dapat menggantikan posisi Dinasti Abbassiyah yaitu Mughal yang beraliran Sunni yang terletak di Benua India. Dari ketiga kerajaan tadi Kerajaan Turki Ustmani lah yang paling Berjaya dan yang paling lama memerintah dan bahkan mampu menguasai wilayah sampai Kawasan Timur Tengah dan bagian Timur Benua Eropa. Namun kerajaan tersebut dianggap sebagai Khalifah yang tidak bisa mempertahankan kejayaannya. Kerajaan tersebut bubar pada bulan Maret 1924 setelah Kemal Attaturk membentuk Negara Nasional sekuler.

Keruntuhan khalifah Usmani menjadikan umat islam kehilangan kewibawaannya di pandangan dunia, dulu islam mengalami kejayaan dan kini islam hanya dianggap sebelah mata saja yang diperlakukan tidak adil. Umat islam yang merasa kehilangan pelindung khilafah kini hati mereka berkeping keeping, pikiran mereka pecah dikarenakan adanya sebuah system pemerintahan yang disebut dengan system pemerintahan Nasionalisme yang dipandang bahwa islam tidak lagi sebagai perekat utama kehidupan mereka.

Mulai dari itu umat islam dipenjuru dunia berusaha mengembalikan kejayaan umat islam dan berusaha membangun kembali system politik Islam. Paling tidak bisa memengaruhi pemerintahan masing masing untuk memberikan kesempatan kepada umat islam untuk melakukan kehidupan yang islami, kemudian mempunyai ide untuk membentuk kembali Negara Khalifah pada tahun 1928 yang dipelopori oleh Hasan al-Banna engan cara membangun suatu gerakan Ikhwanul Muslimin. Namun gerakan yang dipelopori oleh Hasan al-Banna ini mendapat pertentangan dan mendapatkan tekanan dari penguasa penguasa bahkan dari Negara Negara islam .

Khilafah secara umum merupakan bentukan dari Mashdar takhallafa, yang mempunyai arti mengikuti.orang bisa disebut sebagai pengikut jika ia ada dibelakang orang lain dan menggantikan tempatnya. Tidak itu saja, seseorang bisa dikatakan menggantikan suatu posisis dari orang lain apabila ia melakukan fungsi fungsi yang diberikan orang yang berwenang kepadanya.dan adapun makna dari khilafah yang ada dikalangan para ulama disamakan dengan istilah dari kata al imamah yang mempunyai arti kepemimpinan, yakni kepemimpinan yang menyeluruh dalam masalah yang berkaitan dengan persoalan keagamaan dan persoalan yang ada di dunia ini. Khaliifah adalah pengganti dari orang lain atau seseorang.

Khalifah adalah system pemerintahan islam yang tidak dapat dibatasi, sehingga khalifah islam meliputi berbagai suku dan bahasa aupun ras, dan pada dasarnya system kekhalifahan adalah kepemimpinan yang umum yang bertujuan untuk mengurus agama dan suatu Negara sebagai penerus dari nabi. Di sini agenda islam transional secara perlahan tetapi berusaha untuk menggantikan nilai nilai local yang dipunyai oleh suatu daerah. Islam adalah suatu agama yang universal umu dan tidak bisa dibantahkan, dikarenaka islam adalah suatu nilai dan ajaran yang umum inilah, maka islam dianggap suatu agama yang bersifat fleksibel yang cukup tinggi untuk perubahan konteks, dan dikarenakan itu semua usaha penyamaan penafsiran atas agama islam, yang berkaitan dengan masalah masalah keduniaan adalah suatu pembohongan terhadap nilai dasar islam.

Khilafah sebagai suatu sitem pemerintahan adalah suatu fakta dalam sejarah yang dulu pernah dipraktikan oleh para al khulafa’ al rasyidin. Al khulafa’ ala rasyidin adalah para penjalan system khalifah pemerintahan, dan pada saat itu kehidupan belum berada dibawah Negara nasional, dan oleh karena itu pada masa dulu sangat coock untuk m,enjalankan pemerintahan system khalifah ini, kemudian muncul lah sistemnegara bangsa dan system khalifah ini mulai kehilangan kedudukannya,  dan bahkan kebangkita khalifah ini terjadi di sebuah utopia.

Era kekhalifahan merupakan suatu pembelajaran yang baik yang berkaitan dengan materi yang kita bahas. Golongan non khalifah yang menyebut dirinya dengan golongan khawarij merupakansesuatu yang sangat menakutkan untuk keberlangsungan kepemimpinan pada masa Ali. Dan hingga akhirnya mereka bisa berhasil membunuh ali pada saat subuh, dan setelah kematian Ali kekhalifahan masih berlanjut tetapi mu’awiyah dan para pengikutnya memimpin dengan pemerintahan yang keras, dan semua pengikut Ali disebut dengan pengikut aliran Syiah dan mereka tidak diberi kesempatan hidup yang sama mereka pasti diusir dari kampong mereka dilahirkan.

Kebanyakan para ulama klasik dan pertengahan pada dasarnya menerima dan tidak mau memasalahka lagi tentang keabsahan system khalifah yang mereka temukan pada zamannya, apakah dengan adanya seorang khilafah yang dilaksanakan pada zaman Khulafa Al Rasyidin atau raja memerintah atasa dasar tururn temurun gelara yang diberikan gelar khalifaha, apakah bentuk negaranya supra nasional, dan dengan kekuasaan yang mutlak, mereka tidak cukup besar perhatiaanya kepada cara bagaiman seorang khalifah naik ke tahta, apakah dengan cara pengangkatan atau dengan cara peninjukan maupun pemilihan, Apalagi sampai berpolemik.

Setelah masa orde baru, muncul banyak gerakan gerakan yang ingin meneggakkan kembali Negara islam ikut meramaikan pergerakan islam, bahkan opini dari gerakan gerakan tersebut senderung lebih mendominasi dan mengalahkan gerakan islam seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammdiah. Bahkan gaung gerakan seperti HTI dan FPI cenderung lebih keras dibandingkan dua organisasi besar di Indonesia, NU jelas tidak tinggal diam para petinggu Nu secara tegas diberbagai kegiatan menyatakan sikap penolakan terhadap gerakan gerakan tersebut, dan berbagai banyak pertemuan pimpinan dan ulama NU, isu yang menjadi pembicaraan penting adalah penolakan mereka terhadap Negara islam atau system khilafah serta mengajak untuk berupaya mempertahankan keutuhan NKRI.

Penolakan Nu terhadap suatu system Negara khalifah dan Negara islam sebenarnya sudah banyak didiskusikan oleh KH. Abdurrahman Wahid atau yang sering disebut dengn Gusdur. Pendirian tegas Gusdur terhadapa ide formalisasi negar islam yang menurutnya absurd dan ahistoris. Gusdur lebih menyetujui sebagai bagian dari kehidupan setiap individu dalam masyarakat.

Dilihat dari banyaknya laporan yang sudah masuk  dari pengurus dan warga NU yang ada diseluruh Indonesia yang berhubungan dengan munculnya penyebaran informasi dan suatu gerakan politik setelah reformasi untuk menghidupkan system khalifah lagi dinegara Indonesia yang bisa memicu perpecahan NKRI, kemudia para pengurus besar Nu mengadakan acara musyawarah Nasional Alim Ulama yang diadakan pada tanggal 1 dan 2 November 2014 yang diselenggarakan di gedung PBNU di lantai 8 yang berisikan sekitar 40 lebih orang ng berasal dari para Rais Syuriah PBNU dan Para Rais Syuriah PWNU seluruh Indonesia.

Dalam acara komidi Bahtsul Masail Dinniyah Musyawarah Nasional Ulama Nu tersebut secara khusus untuk membicarakan tentang Khilafah dalam persepektif Nahdlatu Ulama. Dan setelah melakukan musyawarah tersebut dan perdebatan yang cukup sengit akhirnya para ulama tersebut menyepakati enam point penting yang resmi dan diputuskan menjadi sebuah kepiutusan hasil Munas NU.

pertama islam sebagai agama yang komprehensi tidak mungkin membiarkan masalah Negara dan pemerintahan dari agenda pembahasannya, namun tidak dalam konsep yang utuh, namun hanya dalam bentuk prinsip prinsip dasar. Dalam masalah ini sudah diberikan petunjuk yang baik untuk umatnya.

Kedua mengangkat pemimpin adalah wajib hukumnya, karena dalam kehidupan manusia akan kacau jika tidak ada seorang yang memimpinnya.

Ketiga islam tidak menentukan apalagi yang sudah menjadi kewajiban dalam bentuk suatu Negara dan suatu system pemerintahan dan terkhusus bagi pemeluknya, umat diberi kewenangan sendiri untuk mengatur dan merancang suatu system pemerintahannya yang sesuai dengan suatu perkembangan zaman dan tempat. Namun yang sangat penting dari suatu pemerintahana adalah harus bisa melindungi dan menjamin semua rakyatnya unruk bisa menerapkan ajaran agamanya dan bisa tercipta suasana yang kondusif dam muncullah kemakmuran kesejahteraan dan keadilan Negara.

Keempat Khilafah sebagai suatu sitem pemerintahan adalah suatu fakta dalam sejarah yang dulu pernah dipraktikan oleh para al khulafa’ al rasyidin. Al khulafa’ ala rasyidin adalah para penjalan system khalifah pemerintahan, dan pada saat itu kehidupan belum berada dibawah Negara nasional, dan oleh karena itu pada masa dulu sangat coock untuk menjalankan pemerintahan system khalifah ini, kemudian muncul lah sistemnegara bangsa dan system khalifah ini mulai kehilangan kedudukannya,  dan bahkan kebangkita khalifah ini terjadi di sebuah utopia.

Kelima, NKRI adalah hasil adari suatu perjanjian luhur kebangsaan dengananak bangsa Indonesia. NKRI di bentuk untuk Sebagai wadah segenap elemen dikarenakan Indonesia adalah suatu Negara yang majemuk yang berkeragaman dan banyak memiliki agama ras suku dan bangsa. Jadi sudah menjadi tugas bagi elemen bangsa Indonesia untuk berupaya untuk bisa mempertahankna dan memeperkuat Negara Kesatua Republik Indonesia, oleh karena itu setiap jalan dan mnculnya banyak gerakan gerakan yang mengancam keutuhan NKRI harus dicegah agar tidak mengancam kedaulatan NKRI.

Keenam, para umat islam tida boleh terjebak dalam symbol symbol dan formalitas yang terlihat dengan islami, tetapi para umat islam wajib mempunyai komitmen untuk segala sesuatu. Dengan demikian, usaha untuk memperjuangkan nilai nilai substansif ajaran islam dalan sebuah Negara, islam atau bukan sangat jauh lebih penting dari pada hanya memeperjuangkan tegaknya sismbo symbol dari Negara islam.

Jadi, organisasi NU menjadi suatu bagian penting dalam membendung dari pemikiran politik islam Radikal di Negar Indonesia. NU merupakan suatu organisasi islam yang moderat terbesar bukan hanya di Indonesia namun, selurus dunia. Dalam berbangsa dan bernegara Nu telah berupaya untuk memperlihatkan sikapnya terhadap NKRI, pancasila dan UUD 1945. Dalam pandangan Nu, bangsa dan Negara Indonesia sudah final karena sudah menjadi kesepakatan para pendiri banmgsa yang termasuk juga para ulama, Indonesia merupakan hasil dari perjuangan masyarakat islam di Indonesia sehingga semua umat islam mempunyai kewajiban untuk mempertahankannya,

Khalifah bkanlah sebuah kewajiban bagi agama islam dalam pemahaman NU dan islam tidak ada yang pernah untuk mewajubkan umatnya untuk melakukan system khalifah atau bernegara Islam karena memang islam tidak mewariskan Negara. Sehingga yang dipandang sangat penting adalah mendirikan Negara yang bisa menaungi dan bisa mengayomi seluruh umat islam dan mampu untuk memenuhi kebutuhan pokok dari seluruh masyarakatnya.

Berdasarkan atas pemahaman NU terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pancasila inilah yang menjadikan organisasi massa yang terbesar di Indonesia, terlibat aktif dalam membendung gagasan kekhalifahan yang disuarakan oleh para kelompok kelompok islam serti Hizbut Tahrir di indonesia

 

 

 

 

 

Read More
  • Share This:  
  •  Facebook
  •  Twitter
  •  Google+
  •  Stumble
  •  Digg

PRESPEKTIF NU TENTANG NEGARA DEMOKRASI DI INDONESIA

 Srijulfiyanik.blogspot.com     01.26     No comments   

Desy Dwi Fitriani Putri/Dr.Wahidullah/Universitas Islam Nahdlatul Jepara

DEMOKRASI PRESPEKTIF NU


A. Pengertian Negara Demokrasi

     1. Pengertian Negara           

            Negara adalah arti dari beberapa kata asing, state (inggris), staat (Belanda dan Jerman), etate (Prancis). Secara istilah negara adalah sebagai organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup dalam satu kawasan, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Menurut Harlod J. Laski pengertian negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat yang secara sah lebih baik dari pada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.

            Menurut Mahfud M.D., Suatu negara harus memiliki tiga unsur penting yaitu, rakyat, wilayah, dan pemerintah. Ditunjang dengan unsur adanya pengakuan dari dunia internasional sebagai bentuk dari unsur deklaratif. Adapun pokok-pokok unsur negara diantaranya adalah sebagai berikut:

a. Rakyat

            Rakyat dalam pengertian keberadaan suatu negara adalah sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa persamaan dan bersama-sama suatu wilayah negara.

b. Wilayah                                           

            Wilayah merupakan unsur negara yang harus terpenuhi dengan batasan-batasan teritorial yang jelas. Secara umum, wilayah yang dimaksud yaitu terdiri dari daratan, perairan, dan udara.

c. Pemerintah

            Pemerintah adalah alat kelengkapan negara yang bertugas untuk memimpin organisasi negara. Untuk mewujudkan suatu cita-cita tersebut dijumpai bentuk-bentuk negara dan pemerintah. Pada umumnya, nama sebuah negara identik dengan model pemerintahan yang berbeda untuk menjalankannya.

d. Pengakuan Negara Lain

            Unsur dari pengakuan negara lain hanya bersifat menerangkan tentang adanya negara. Dalam hal ini, ada dua macam pengakuan suatu negara, yaitu: pengakuan secara de facto dan pengakuan de jure. Arti dari pengakuan de facto ialah pengakuan atas fakta adanya negara, pengakuan ini di dasari adanya wilayah, rakyat, dan pemerintah. Sedangkan pengakuan de jure adalah pengakuan akan sahnya suatu negara atas dasar pertimbangan yang yuridis menurut islam.

            Adapun tujuan dari terbentuknya suatu negara dalam tradisi barat, menurut Thomas Aquinas dan Agustinus, tujuan dari negara adalah untuk mencapai kehidupan yang aman dan tentram dengan taat kepada pimpinan negara yang menjalankan berdasarkan kekuasaan tuhan yang diberikan kepadanya. Dalam konteks kenegaraan di indonesia tujuan negara adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, Yang sebagaimana tertuang dalam pembukaan dan penjelasan UUD 1945.

2. Pengertian Demokrasi

            Kata demokrasi mempunyai arti yang sangat luas. Namun dalam dunia modern, pengertian demokrasi dapat ditekankan pada makna bahwa kekuasaan tertinggi dalam urusan politik ada di tangan rakyat. Seperti yang di rumuskan oleh negarawan Amerika Serikat Abraham Lincoln, menurutnya demokrasi dapat diartikan dengan bentuk pemerintahan dan rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Secara literal, Demokrasi berasal dari bahasa yunani yaitu “demos” yang mempunyai arti rakyat dan “kratos” yang berarti berkuasa (goverment of rule by the people) dengan pemaknaan kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat dan dijalnkan langsung oleh wakil-wakil yang mereka pilih di bawah sistem pemerintahan yang bebas. Menurut Miriam Budiardjo, konsep demokrasi lahir dari pemikiran mengenai hubungan negara dan hukum di Yunani kuno dan di praktikkan dalam kehidupan bernegara antara abad 4 SM-6 M, Akan tetapi konsep demokrasi ini kembali digunakan pada zaman modern sekurangnya ada dua hal penting pada peristiwa yang mendorong timbulnya kembali“demokrasi”.Peristiwa pertama ketika terjadinya Raissance yakni aliran yang menghidupkan kembali minat pada sastra budaya yunani kuno dengan kebebasan berfikir dan betindak bagi manusia tanpa ada yang membatasi, dan Peristiwa kedua, Reformasi yang terjadi pada revolusi agama di eropa barat pada abad ke-16. Sebagai suatu pemerintah, demokrasi telah didefinisikan berdasarkan wewenang bagi pemerintah, dengan tujuan menjalankan roda pemerintahan atas kehendak rakyat, demokrasi juga dapat diartikan sebagai sistem yang berdiri diatas hak manusia, kebebasan, pluralisme politik, pemilihan parlemen serta menjalin kerja sama antar negara, dan lain-lain.

            Ada dua latar belakang dalam pemikiran untuk memahami demokrasi yang harus dipisahkan antara satu dengan yang lainnya. Pemikiran yang pertama adalah ide dan konsep, artinya bahwa hampir seluruh pemerintahan yang ada di dunia menerima serta menyerap makna demokrasi secara luas bahkan pemerintahan otoriter pun dengan menggunakan istilah “demokrasi” untuk mengkarakteristikan aspirasi mereka: seperti “demokrasi Liberal”,“demokrasi komunis”, “demokrasi rakyat”, demokrasi sosialis” dan lain sebagainya. Pemikiran yang kedua, demokrasi berlaku praktis artinya demokrasi dapat berlaku dengan mudah dan diperuntukan untuk kesejahteraan rakyat sebagaimana pengertian dan tujuan demokrasi itu sendiri yakni Pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

            Pemerintahan oleh rakyat dimana kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat, kebebasan berbicara, serta berkumpul dan berserikat. Kebebasan memilih pemimpinnya merupakan contoh ide demokrasi yang dapat di berikan. Sebagai praktiknya, hakikat Demokrasi sesungguhnya merupakan bagian dari cara pandang berpolitik yang mengedepan suara rakyat yang terikat aturan dan sistem dalam tata cara pelaksaannya. Menurut Masykuri Abdillah dalam bukunya Demokrasi di Persimpangan Makna, mengambil definisi umum yang digunakan oleh ilmuwan sosial yakni Joseph A. Schumpeter yakni sebuah perencaaan institusional untuk mencapai keputusan politik dimana suara individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan dengan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat. secara sederhana dari kutipan diatas dapat diartikan sebuah metode politik, sebuah mekanisme untuk memilih pemimpin suatu negara.

3. Nilai-nilai  Menurut  Pandangan  Nu Dalam  Mengkonseptualisasikan  Demokrasi

            Terciptanya  NU  Jawa Barat sebagai keagamaan organisasi yang mandiri massa dan mashlahat  bagi  umat  serta  senantiasa mengawal  terwujudnya  masyarakat Jawa  Barat  yang  lebih  sejahtera, berkeadilan  dan  demokratis  atas  dasar Islam Ahlus-Sunnah  Wal-Jama’ah. PWNU  Jawa  Barat  sebagai  organisasi masa  keagamaan  yang  memiliki  basis masa  sangat  banyak  ini,  berkeinginan melanjutkan peranannya dalam mendakwahkan  ajaran  islam  Ahlussunnah  waljama’ah  di  Jawa  Barat sebagai  visi  utama  yang  mendasari tujuan-tujuan selanjutnya. kesejahteraan yang Aspek diinginkan bermakna  masyarakat  yang  memiliki kecukupan  secara  spritual  dan  material. Aspek  spiritual  ini  yang  paling memungkinkan  PWNU  Jabar  dalam memperjuangkannya.  Masyarakat  adil sejatinya masyarakat  yang  dapat menempatkan posisinya individu maupun berkehidupan. sosial Keadilan sebagai dalam dan kesejahteraan  merupakan  dua  sisi  yang saling  berkaitan.  Dari  adil  akan  muncul kesejahteraan.  Hal  ini  pula  yang menjadi  visi  dari  Nahdlotul  Ulama. Aspek  yang  paling  penting  adalah terciptanya masyarakat yang demokratis.  PWNU  Jabar  berkeinginan dalam  mewujudkan  masyarakatnya sebagai masyarakat yang mengaplikasikan  nilai-nilai  demokratis yang akan menunjang  terhadap pembangunan  masyarakat  Jawa  Barat sendiri bahkan masyarakat nasional.

              Nilai-nilai demokrasi  dalam pandangan  NU  tercermin  dalam  sikap kemasyarakatan  NU  yakni  pertama tawazun  (serasi,  selaras,  seimbang), kedua  tawassuth  (NU  bersikap  moderat tidak sebaliknya  tathoruf/ekstrem), ketiga  tasamuh  (toleran),  keempat i’tidal  (adil)  dan  kelima  amar’ma’ruf nahi munkar.

              Berdasarkan  pendapat  yang dikemukakan  oleh  warga  NU  tentang demokrasi, mereka memiliki pemahaman  masing-masing  terhadap konsepsi  tersebut,  hal  tersebut  dapat disebabkan  oleh  perbedaan  sudut pandang masing-masing, pengalaman atau luasnya pendidikan.

Demokrasi  diartikan  dalam  dimensi proses  politik  untuk  memilih  suatu kepengurusan/sistem pemerintahan. Dalam  hal  ini  yang  terjadi  adalah pemaknaan  demokrasi  dalam  dimensi secara  politik  formal.  Hal  tersebut didasari dari pendapat yang dikemukakan  oleh  Levin  dalam  Fuad (2006:27),  yang  dimaksud  politik formal  adalah  “pemberian  hak  suara, pemilihan umum  dan partai politik”.

            Demokrasi sebagai sikap menghargai,  toleran  dan  kebebasan bertanggung jawab prosedural/luas/proses (demokrasi partisipatif).  mendudukkan  term  demokrasi  dalam perspektif  pemilihan  yang  didasari kebebasan warga negara, atau demokrasi  secara  luas.  Pembagian klasifikasi  demokrasi  dalam  arti  luas tersebut  disebabkan  oleh  pendapatnya yang  mendudukan  demokrasi  sebagai cara  hidup,  keinginan  hidup  dalam toleransi.  Sebagaimana  Print  dalam Fuad (2006:27) demokrasi keinginan sebagai untuk mendefnisikan cara hidup, berkompromi, toleransi,  dan  kesediaan  mendengar dan  menerima  pendapat  orang  lain. Apabila  difahami  secara  seksama, prinsip  nilai-nilai  kemasyarakatan  yang dimiliki  NU  yang  terangkum  dalam Fikrah  Nahdliyah,  memiliki  kesesuaian dengan  11  pilar  demokrasi  yang dikemukakan USIS. menunjukan mengajarkan bahwa nilai-nilai Hal ini NU  telah demokrasi sejak  lama.  Artinya,  NU  memposisikan diri sebagai organisasi yang menerima asas/nilai-nilai demokrasi. Pandangan  NU  dalam  kaitannya dengan  demokrasi,  NU  merupakan sebuah  oganisasi  yang  menerima demokrasi  tidaklah  seperti  organisasi lain  yang  menolak  gagasan  demokrasi. Dalam  kaitannya  dengan  Indonesia, NU menerima  demokrasi  dan  Pancasila sebagai  dasar  Negara  sebab  Pancasila tidak  sama  sekali  bertentangan  dengan islam.  NU  menerima  pemimpin  selama pemimpin  tersebut  baik  dan  tidak melanggar  hak-hak  seorang  muslim dalam  hal  beragama.  Secara  historis bahwa  awal  berdirinya  NU  dengan motif  faktor  Aqidah  dan  Nasionalisme telah  berperan  sangat  besar  terhadap kemerdekaan di Indonesia. Nu memposisikan  diri  untuk  menjadikan islam sebagai formalitas tetapi menjadikan  umat  beragama  sebab  NU menyadari  beragamnya  SARA  di Indonesia. Bahkan  NU  mendeklarasikan  sebagai  organisasi  pertama yang  mendukung  Pancasila  sebagai ideologi  Bangsa  dan  demokrasi  sebagai sistem pemerintahan.

             Perlu  kiranya  bahwa  gagasan demokrasi  kepada  masyarakat  yakni melalui pendidikan demokrasi. Pendidikan  demokrasi  adalah  penyebar luasan  faham  demokrasi  menurut  NU kepada  masyarakat  secara  luas.  Upaya pendidikan  demokrasi  wajib  dilakukan untuk menjadikan masyarakat mengetahui hak-haknya.  Adapun dalam konteks  ke  NU  an  definisi  hak-hak tersebut  sebagaimana  terangkum  dalam maqoshid  asy’ariyah  (hifzh  ad-din  / pemeliharaan agama, hifz anNafs/pemeliharaan  jiwa  manusia,  hifzh al-Aql/pemeliharaan  akal,  hifzh  alMal/pemeliharaan  harta,dan  hifzh  ‘irdh wa an-nasl/pemeliharaan  hak manusia.

4. Strategi  yang  digunakan  NU  untuk mengembangkan  warga  negara demokratis  diantara  anggota  dan komunitasnya secara luas

Adapun  dalam  praktiknya  untuk mengembangkan  gagasan  demokrasi atau  pendidikan  demokrasi  secara  luas, NU  memiliki  cara  yang  telah dilakukan.  Dalam  hal  ini,  cara  yang dilakukan  NU  dalam  mengembangkan warga  negara  NU  dan  warga  lainnya sebagai  warga  negara  yang  demokratis dilakukan  dengan  pendekatan  ibadah dan budayaSecara  umum   strategi   yang dilakukan NU  dalam menjadikan warga NU  dan  warga  masyarakat  lain  agar menjadi warga negara yang demokratis,  cara  yang  telah  dilakukan dibagi  menjadi  dua,  pertama  formal, maksudnya  adalah  melalui  program program  NU  secara  berkesinambungan yang  dilakukan  oleh  organisasi.  Lalu, cara  nonformal,  maksudnya  adalah  cara yang  dilakukan  secara  tidak  formal  dan terlembaga,  seperti  pendidikan  di pesantren,  teladan  kyai  dengan  akhlak yang  baik  Sikap  NU  yang  washaton atau kompromi  terhadap  berbagai kebudayaan yang masyarakat, berada di khusunya  masyarakat pedesaan,  menjadikan  NU  sebagai organisasi  yang  diterima  dimasyarakat sehingga banyak pengikutnya,  dibanding  organisasi  lain  yang  bersifat puritan  yang  justru  menghilangkan kebudayaan  yang  dinilai  tidak  sesuai dengan  ajaran  islam.  Menurut  Ali (2004:  115)  berpendapat  bahwa  “  NU lekat  dengan  budaya  Jawa,  budaya yang  di  dalamnya  orang-orang  NU lahir, akar sejarah inilah yang melahirkan  pemotretan  sosial  adanya kerapatan,  bahkan  tak  terpisahkan antara  budaya  Jawa  dan  eksistensi kaum Nahdhiyin”.

B. Kesimpulan

1. Nilai-nilai demokrasi perspektif dalam dalam NU  yakni  tawazun (serasi, selaras, seimbang), tawassuth  (NU  bersikap  moderat tidak  sebaliknya  tathoruf/ekstrem), tasamuh  (toleran),  i’tidal  (adil)  dan kelima  amar’ma’ruf nahi  munkar. 

 2.  Kegiatan  yang  diakukan  NU  dalam menumbuhkan  pendidikan  demokrasi diantaranya, Konferensi pelaksanaan Wilayah Jawa Baratkedua  Pelatihan  bagi  pengurus cabang  NU  se  Jawa  Barat  (TOT), ketiga Bahtsul dilakukan Masail yang PWNU,  keempat, pengajian  Lailatul  Ijtima,  kelima, kajian-kajian kekinian,  keenam, menyuarakan antikorupsi, dan  ketujuh,  turut  berperan  dalam  pesta demokrasi. 

3. Strategi  yang  digunakan  NU  dalam upaya pendidikan demokrasi ditempuh  melalui  strategi  formal dan non formal.  

4.  Media  yang  digunakan  dalam upaya pendidikan demokrasi melalui  organ  PWNU   sendiri  yang dibantu  badan  otonom  dan  lajnah dibawahnya,  media  internet  dalam hal  ini  melalui  website  nu,  dan penerbitan media  cetak  yakni pembuatan  buku,  penerjemahan untuk  kemudian  ditransformasikan masyarakat umum.

 

 

 

Read More
  • Share This:  
  •  Facebook
  •  Twitter
  •  Google+
  •  Stumble
  •  Digg

Meningkatkan Keimananan Melalui Cinta Tanah Air

 Srijulfiyanik.blogspot.com     01.21     No comments   

Siti Nur Azizah/Dr.Wahidullah/Universitas Islam Nahdlatul Ulama Jepara

CINTA TANAH AIR BAGIAN DARI IMAN

Cinta tanah air merupakan suatu kasih sayang dan rasa cinta kepada tempat dilahirkan atau tanah air. Bisa dibilang bahwa negara indonesia ini telah lahir oleh generasi yang mempunyai idealisme dan cinta tanah air kepada bangsa. Jika tidak, mungkin saat ini bangsa indonesia masih terjajah oleh negara belanda dengan luas negaranya dibandingkan dengan pulau bali masih luas pulau bali. Kita harus berterimakasih kepada para tokoh yang telah membuat pembentukan organisasi boedi uetomo pada tanggal 20 Mei 1945, dan para pencetus sumpah pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928, dan juga para tokoh yang memungkinkan akan terjadinya proklamasi 17 Agustus 1945. Saya yakin dia merupakan contoh paling pas untuk menjadi tokoh nasionalis tulen yang mencii tanah air dan bangsa melebihi cinta pada dirinya sendiri dan yang harus kita hormati sepanjang masa.

Salah satu objek cinta yang diajarkan oleh islam, yaitu cinta Tanah Air. Meskipun cinta tanah air merupakan sebagian dari iman, tetapi nisbahnya tidak sahih. Meskipun begitu bukan berarti islam tidak menganjurkan kita untuk mencintai tanah air, sebab pada Al-quran menyamakan agama dan tanah air. Seperti pada firman Allah yang berbunyi : Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik, memberi sebagian hartamu kepada orang-orang yang tidak  memerangi kamu dalam agama atau mengusir dari tanah airmu.

Cinta tanah air menjadikan kamu akan selalu menampakkan keindahan tanah airnya. Akan selalu membangun tanah airnya. Tanah air kita butuhkan. Dia merupakan ibu pertiwi karena dia menyayangi kita. Dia tidak kikir atas segala yang dimiliki. Sama seperti ibu yang berkorban untuk anak-anaknya

Cinta tanah air adalah perintahAllah, Agama, serta Rasul-Nya. Hal itu sama dengan Hubbul Wathon Minal Iman (Mencintai tanah air adalah sebagian daripada iman). Sikap cinta tanah air dapat dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari. Hal itu bisa menjadi contoh dari hal yang sederhana, salah satunya dengan tidak mencela bangsanya sendiri. Sebagai rakyat Indonesia yang baik harus saling bersatu dan menjalin hubungan yang saling mendukung antara rakyat dan pemerintahannya.

Hubbul wathon minal iman sendiri adalah konsep yang dulu pernah digagas oleh KH.Abdul Wahab Chasbullah pada tahun 1934. Beliau merupakan seorang ulama yang mendirikan Nahdlatul Ulama. Beliau diangkat sebagai Pahlawan Nasional Indonesia oleh bapak Presiden Jokowi pada tahun 2014. Beliau juga yang mengarang syair Ya lal wathon pada tahun 1934.

 Apabila kita melihat kebelakang untuk melihat sejarah akan berdirinya bangsa ini terdapat banyak sekali yang kita temukan. para ulama dan para santri yang berjuang akan kemerdekaan bangsa Indonesia. Hingga terbentuk kekuatan para muslim pada waktu itu untuk menghancurkan  penjajah.

Sampai dibuatnya Resolusi Jihad yang berupa penggalangan umat islam untuk mengikuti angkat senjata dengan hadirnya belanda. Semangat Nasionalisme dan Patriotisme yang melibatkannya para santri  dimonitori oleh pendiri Nahdlatul Ulama KH.Hasyim Asyari pada 22 oktober 1945.

Nabi Ibrahim merupakan nabi keenam dalam islam yang bergelarkan khailullah yaitu kekasih allah. Sepanjang hidupnya diisinya dengan banyak harapan yang dibauat dalam berbagai lantunan doa. Salah satunya yaitu yang difirmankan allah dalam Q.S Ibrahim ayat 35 yang berbunyi: ya Tuhanku jadikanlah negeri ini (Mekah), negeri yang aman, dan jauhkanlah aku beserta anak cucuku daripada menyembah berhala-berhala

Nabi Ibrahim lebih mengutamakan negeri agar aman terlebih dahulu sebelum doa selanjutnya yaitu menjauhkan anak cucunya akan menyembah berhala. Disebuah tafsir menjelaskan bahwa arti surat itu menandakan pentingnya menjaga keamanan dan ketentraman negara. Karena dengan itu semua orang bisa melakukan aktivitasnya dengan tenang. Termasuk untuk beribadah.

Dengan negara aman dan tenang, kita bisa tenang melakukan ibadah serta menuntut ilmu. Menjaga nasionalisme dengan menjaga keamanan bangsa ini merupakan sebagian dari cinta tanah air tempat kita tinggal adalah ajaran Nabi Muhammad SAW sebagaimana Rasulullah cinta akan tanah lahirnya di Mekah dan Madinah.

Islam telah mengajarkan bahwa cinta tanah air sebagian daripada Iman. Tanah air kita adalah Indonesia. Mencintai Indonesia merupakan bagian dari iman. Kiai Muhammad Said dari kitab Ad-Difa ani Al Wathan min Ahammi al-Wajibati ala Kulli Wahidin Minna pada halaman 3 menjelaskan bahwa umat Islam harus menjaga persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam, yakni memupuk persaudaraan dan persatuan di kalangan Muhajirin, diantara kalangan Muhajirin, Ansor, serta mengakomodasi pentingnya umat Islam, umat Yahudi, serta orang-orang Musyrik. Cinta tanah air adalah yang dianjurkan Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam. Rasulullah yang cinta akan Makkah dan Madinah karena tempat itu adalah tempat mulia yang merupakan tanah air beliau. Mencintai tanah air merupakan sebagian dari iman seban tanah air adalah sarana untuk melakukan perintah agama. Tanpa adanya tanah air, seseorang akan menjadi tunawisma. Tanpa adanya tanah air, agama seseorang tidak sempurna, tanpa tanah air, seseorang akan menjadi orang yang terhina.

Terkait akan dianjurkannya untuk cinta tanah air, Nabi Muhammad memberitahukan sebuah contoh suri teladan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahih Bukhari juz 3 halaman 23:

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ، حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ جَعْفَرٍ، عَنْ حُمَيْدٍ، عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، «أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، كَانَ إِذَا قَدِمَ مِنْ سَفَرٍ، فَنَظَرَ إِلَى جُدُرَاتِ المَدِينَةِ، أَوْضَعَ رَاحِلَتَهُ وَإِنْ كَانَ عَلَى دَابَّةٍ حَرَّكَهَا مِنْ حُبِّهَ

“ketika Rasulullah mau datang dari bepergian, beliau mempercepat akan jalannya kendaraan yang ditunggangin setelah melihat dinding kota Madinah. Bahkan beliau sampai menggerak-gerakkan binatang yang dikendarainya tersebut. Semua ini dilaksanakan sebagai bentuk cinta beliau kepada tanah airnya. (HR Bukhari).

Al-Hafidh Ibnu Hajar al-asqalani dalam Fath al-Bari juz 3, hal 705 dijelaskan bahwa hadist itu memberitahukan keutamaan Madinah yang dianjurkan mencintai tanah air dengan merindukannya. Dalam konteks Indonesia, menjaga kemerdekaan RI, menjaga Pancasila, menjaga Bhineka Tunggal Ika, menjaga Nkri, serta menjaga Undang-Undang 1945 merupakan bagian dari iman dan agama.

Syekh Muhammad Amin As-Syinqithi dikutip Muhammad Said dari kitab Al-Difa ani Al Wathan min Ahammi Al Wajibati ala Kulli Wahidin Minna halaman 24-25 menjelaskan bahwa Al-Quran telah memposisikan umat Islam pada posisi yang merdeka, maju, mulia, terhormat, serta mandiri. Ketika umat Islam dalam posisi terbelakang, miskin, atau dalam kondisi yang mundur, lebih yang disebabkan oleh kecerobohan umat Islam itu sendiri, yakni meninggalkan kewajiban dalam mengelola kehidupan duniawi. Imam An-Nawawi mengatakan dari pendahuluan kitab al-Majmu: wajib untuk umat Islam untuk bekerja, mandiri, serta produktif dalam hal kebutuhan, walau hanya membuat sebuah jarum dan garam. Umat Islam dilarang tergantung pada umat lain. Karena tolok ukur kekuatan umat Islam tergantung akan kemandiriannya dalam mencukupi kebutuhan.

Untuk mengisi kemerdekaan dan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, maju serta berdaulat, setiap warga berjuang untuk bangsa sesuai dengan profesi masing-masing. Jika jadi pejabat, menjadilah pejabat yang baik, jujur, amanah, dan tidak korupsi. Jika menjadi pendidik, jadilah pendidik yang baik, produktif dalam karya ilmiah, jujur, serta mengabdi di masyarakat. Jika menjadi pelajar, jadilah pelajar yang rajin menuntut ilmu di bidang masing-masing, sebab ilmumu kelak akan dibutuhkan oleh bangsa dan umat. Secara umum, jadilah warga yang senantiasa berusaha berbuat baik dalam segala hal meliputi kondisi, tempat, dan berperilaku baik dengan akhlak yang mulia. Berusaha manjadi berbudi pekerti, menjaga moral, serta membangun kecintaan terhadap tanah air dengan jalan yang baik.

Mengapa hubbul wathan minal iman? Mengapa kita harus mencintai tanah air Indonesia ini? Karena dengan kondisi bangsa negara yang aman serta stabil, umat Muslim dapat beribadah dengan nyaman, beramal dengan baik, dan juga bisa beristirahat dengan nyenyak.

Dengan cinta terhadap tanah air, setiap orang mempunyai keinginan untuk menjadikan tanah airnya maju, aman, serta damai. Dan dengan cinta tanah air, seseorang tidak menginginkan bangsanya hancur, terpecah belah, penuh konflik, serta saling bermusuhan. Di hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-76, semoga Indonesia menjadi negara yang maju, aman, damai, sejahtera, dicintai rakyatnya, serta menjadi baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur (negara yang baik dan diampuni oleh Allah subhanahu wataala)

 


Read More
  • Share This:  
  •  Facebook
  •  Twitter
  •  Google+
  •  Stumble
  •  Digg
Postingan Lama Beranda

Popular Posts

  • Mengatasi Permasalahan pada PHPMyAdmin
  • DAY 4 TRAINING CISCO
  • KERJA BAKTI ANAK BLC TELKOMKLATEN
  • FITUR-FITUR YANG TERDAPAT PADA MOODLE

Blog Archive

About Me

  • Srijulfiyanik.blogspot.com
  • dimas ari

Pengikut

Total Pageviews

  • Features
  • _Multi DropDown
  • __DropDown 1
  • __DropDown 2
  • __DropDown 3
  • _ShortCodes
  • _SiteMap
  • _Error Page
  • Documentation
  • Video Documentation
  • Download This Template
  • Home
  • About
  • Contact

Facebook

Video News

posts

Feature

posts

Popular Posts

  • DAY 4 TRAINING CISCO
  • FITUR-FITUR YANG TERDAPAT PADA MOODLE
    FITUR-FITUR YANG TERDAPAT PADA MOODLE
  • PENGENALAN DAN CARA INSTALL LINUX

Copyright © My Inscription | Powered by Blogger
Design by Hardeep Asrani | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com | Distributed By blogger Templates